Sebelum membahas perbedaan hatah intern dan ekstern, mari kenali hatah terlebih dahulu. Yu Un Oppusunggu (2018) menerangkan bahwa pohon ilmiah (science tree) hukum maupun pembidangan tata hukum Indonesia tidak mencantumkan hukum antartata hukum atau hatah sebagai salah satu cabang ilmu hukum.
Namun, jika dilihat dari sejarahnya, hatah adalah salah satu mata kuliah tertua yang diajarkan sejak pengajaran hukum dilaksanakan di Nusantara.
Dilanjutkan Oppusunggu, di masa Hindia Belanda, hatah atau hukum antartata hukum dikenal dengan dua nama, yakni hukum antargolongan atau intergentiel recht dan hukum perdata internasional atau internationaal privaatrecht.
Baca juga:
- Tips Sukses Mahasiswa Ilmu Hukum Pasca Kampus
- 5 Modal Penting Agar Bisa Survive di Jurusan Ilmu Hukum
- Berkarier Sebagai Dplomat untuk Lulusan Ilmu Hukum
Pada tahun 1924, saat rechtshoogeschool atau sekolah tinggi hukum dibuka, kedua mata kuliah hukum tersebut menjadi mata kuliah wajib.
Adalah Sudargo Gautama yang mencetuskan penggunaan hatah sebagai nama ilmiah. Diterangkan Sudargo Gautama dalam Pengantar Hukum Perdata Internasional, istilah hatah digunakan untuk mengganti sekaligus mencakup hukum perselisihan, hukum pertikaian, dan hukum perdata internasional.
Cakupan serta Perbedaan Hatah Intern dan Ekstern
Lingkup pembahasan hatah di Indonesia dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yakni hatah intern dan hatah ekstern. Perbedaan hatah intern dan ekstern ini terdapat pada cakupan permasalahannya.