- Pemeriksaan Formalitas
- Verifikasi
- Pencatatan Ciptaan Disetujui
- Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan surat pencatatan ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan (Pasal 69 ayat (1) UU Hak Cipta).
- Pencetakan Sertifikat
Biaya
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk permohonan pencatatan suatu ciptaan lagu adalah sebagai berikut:
- Untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah:
- Secara Elektronik (online): Rp200 ribu/permohonan.
- Secara Non Elektronik (manual): Rp250 ribu/permohonan.
- Untuk umum:
- Secara Elektronik (online): Rp400 ribu/permohonan.
- Secara Nonelektronik (manual): Rp500 ribu/permohonan.
Perlu dipahami, pencatatan ciptaan lagu bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta karena prinsip hak cipta adalah timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Akan tetapi, pencatatan hak cipta memiliki manfaat-manfaat seperti antisipasi adanya pihak lain yang menggunakan tanpa izin; timbulnya perselisihan dengan pemegang hak cipta; dan alat meminta pembatalan pencatatan ciptaan kita oleh pihak lain yang dilakukan tanpa hak.