Perlunya Merumuskan Kebijakan yang Tepat untuk Konsep Jakarta Smart City
Berita

Perlunya Merumuskan Kebijakan yang Tepat untuk Konsep Jakarta Smart City

Program Jakarta Smart City merupakan evolusi perkotaan menuju arah lebih baik bagi masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Piket, mengatakan Smart City merupakan program yang juga dilakukan di berbagai perkotaan besar dunia. Dia menjelaskan program Smart City bukan sekadar kehadiran teknologi pada berbagai aktivitas masyarakat melainkan pembangunan kota secara bersama-sama antara pemerintah, parlemen dan masyarakat luas. “Smart City melibatkan setiap orang. Sejauh ini saya yakin Smart City akan membantu masyarakat,” jelas Vincent.

Hukumonline.com

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Piket.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat berupaya mengintegrasikan implementasi sustainable development goals (SDGs) terkait Sustainable and Smart City. Komitmen itu tertuang dalam beberapa peraturan, seperti Perpres No.59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Realisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan Jakarta Smart City Sejak Desember 2014. Jakarta Smart City, mengacu Pergub DKI Jakarta No.306 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Jakarta Smart City.

Smart City adalah kota cerdas/pintar yang inovatif menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berkelanjutan membantu masyarakat kota mengelola sumber daya yang ada dengan bijaksana dan efisien; memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat/lembaga dalam rangka meningkatkan kualitas hidup; efisiensi operasi perkotaan; jasa dan daya saing sambil memastikan dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan masa depan melalui tata pemerintahan yang partisipatif.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan isu SDGs dalam RPJMD 2017-2022 sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022. 

Berdasarkan hasil survei Ruang Waktu Knowledge Hub dan Hukumonline untuk memahami persoalan masyarakat terhadap Jakarta menyatakan sebanyak 123 responden secara umum menunjukkan para responden belum puas terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani beragam persoalan, seperti pemukiman kumuh, banjir, macet, polusi udara, kemiskinan, sampah, dan korupsi/pungli. Beberapa aspek menunjukkan kinerja baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain aspek kesehatan masyarakat, air bersih, dan pelayanan publik.

Selain itu, sebagian besar responden belum familiar dengan konsep Jakarta Smart City dan aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Responden mengandalkan Instagram, portal Jakarta Smart City, dan laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencari informasi terkait Jakarta. Responden juga belum pernah terlibat dalam proses e-Musrenbang di Jakarta.

Hasil survei tersebut juga menyatakan pelayanan publik di Jakarta masih perlu dibenahi dan optimalisasi pemanfaatan teknologi yang dapat membantu meningkatkan kualitas layanan publik. Perlu diseminasi yang lebih intensif terkait berbagai platform, aplikasi, dan media yang dapat dimanfaatkan warga untuk mengakses pelayanan publik. Beberapa isu perkotaan di Jakarta belum tersentuh oleh solusi teknologi, sehingga kemajuan penanganan masalah tergolong lambat.

 

Tags:

Berita Terkait