Permendikbud 8/2020 Direvisi, Dana BOS Bisa Buat Beli Pulsa Internet Guru dan Siswa
Berita

Permendikbud 8/2020 Direvisi, Dana BOS Bisa Buat Beli Pulsa Internet Guru dan Siswa

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen. Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

 

“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini,” tutur Mendikbud.

 

Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru. Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.

 

“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud.

 

Menanggapi Permendikbud baru tersebut, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan revisi Permendikbud penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Badan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan membuat lega guru honorer.

 

"Kebijakan ini membuat guru honorer bisa bernafas lega, karena aturan terkait dana BOS hanya untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diubah. Sekarang guru honorer yang belum memiliki NUPTK bisa menerima gaji dari dana BOS," ujar Ramli seperti dilansir Antara, Kamis (16/4).

 

Ramli juga menyambut baik dana BOS yang bisa digunakan untuk pembelian pulsa, karena sudah banyak keluhan dari siswa dan guru terkait kuota internet. Dengan revisi itu, kata dia, dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat baik bagi guru maupun bagi anak didik.

 

"Sekarang yang jadi masalah dan harus ada solusi segera adalah di banyak daerah dan banyak sekolah, dana BOS mereka belum cair dan ini harus disikapi segera oleh pemerintah pusat terkait kendala dan masalahnya," kata dia. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait