Perpres Direvisi, Kini Dokter Non PNS, TNI, Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan
Berita

Perpres Direvisi, Kini Dokter Non PNS, TNI, Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan

Pemerintah memandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: Setkab
Foto: Setkab

Pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpres No.36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan. Hal ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara.

 

Perpres ini memasukkan Tamu Negara yaitu Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan yang melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia sebagai bagian yang harus diberikan layanan pemeliharaan kesehatan oleh Dokter Kepresidenan selain Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami.

 

“Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur dan layanan medik,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir situs Setkab, Jumat (6/4).

 

Menurut Perpres ini, Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (sebelumnya tidak ada kata melalui Menteri Sekretaris Negara, red).

 

Selain itu Perpres ini juga menghilangkan ketentuan bahwa Wakil Dokter Kepresidenan dijabat secara ex officio oleh Kepala Rumah Sakit Rujukan tertinggi nasional (yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 36 Tahun 2014).

 

Adapun mengenai Dokter Kepresidenan, menurut Perpres No. 18 Tahun 2018 ini, dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Pegawai Lainnya.

 

(Baca Juga: Pengacara Presiden di Masa Mendatang)

 

“Pegawai Lainnya sebagaimana dimaksud merupakan pegawai yang berasal dari non-Pegawai Negeri Sipil, non-prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan non-anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 11 ayat (2) Perpres ini (sebelumnya tidak diatur ketentuan ini, red).

Tags:

Berita Terkait