PERSAJA dan Supremasi Hukum Indonesia
Kolom

PERSAJA dan Supremasi Hukum Indonesia

Jaksa Agung R. Soeprapto membentuk organisasi Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) pada tanggal 6 Mei 1951.

Bacaan 5 Menit
Rudi Pradisetia Sudirdja. Foto: Istimewa
Rudi Pradisetia Sudirdja. Foto: Istimewa

Profesi jaksa memainkan peran sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir setiap peradaban manusia—sejak zaman kuno hingga modern—mengenal peran jaksa. Kehadiran Delatores di Romawi, Procureur Du Roi/King’s men di Eropa, dan Adhyaksa di Nusantara menandakan pergeseran model penuntutan pribadi (private prosecution) ke penuntutan publik (public prosecution). Jaksa menerima peran besar sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan di pengadilan.

Di Indonesia, eksistensi jaksa sebagai bagian dari negara telah ada sejak masa kerajaan, penjajahan, hingga pascakemerdekaan. Jaksa adalah sebutan untuk petugas penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Secara etimologis, kata jaksa sendiri berasal dari Bahasa Sansekerta dhyaksa atau adhyaksa. Peneliti Belanda W.F. Stutterheim menyebut dhyaksa adalah pejabat negara pelaksana fungsi peradilan masa Prabu Hayam Wuruk berkuasa di Kerajaan Majapahit (1350-1389 M).

Baca juga:

Dalam bahasa inggris, jaksa lazim disebut dengan istilah prosecutor. Secara etimologis, prosecutor berasal dari kata prosecute yang berarti menuntut. Prosecutor sendiri berarti orang yang melakukan penuntutan. Cambridge Dictionary mengartikan prosecutor sebagai “a legal official who accuses someone of committing a crime, especially in a law court”. Sementara itu, hukum positif Indonesia (UU Kejaksaan Republik Indonesia), mendefinisikan jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.

Sebagai sebuah profesi, para jaksa memiliki organisasi profesi baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam lingkup nasional, Jaksa memiliki organisasi profesi yang bernama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Organisasi ini beberapa kali berubah nama dari PERSAJA menjadi PJI lalu kembali menjadi PERSAJA.

PERSAJA

PERSAJA adalah satu-satunya perkumpulan profesi jaksa yang berbadan hukum. Landasannya keilmuan dalam memperjuangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Misinya antara lain terlibat aktif dalam aspek kemasyarakatan demi suksesnya pembangunan. PERSAJA juga mendorong peran jaksa sebagai profesi yang diakui dalam pergaulan internasional. Peran itu baik dalam tataran pemerintahan maupun organisasi profesi.

Keberadaan organisasi ini pada mulanya diyakini dibentuk oleh para jaksa senior dalam musyawarah tanggal 15 Juni 1993. Namun, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Persatuan Jaksa Indonesia tanggal 20 Juni 2022 merevisi catatan sejarah itu. Keberadaan PERSAJA diyakini sudah ada sejak tahun 1951. Jaksa Agung R. Soeprapto saat itu sudah membentuk organisasi para jaksa di Indonesia dengan nama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) tanggal 6 Mei 1951.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait