Pertarungan Integritas di Pucuk Pimpinan MA
Utama

Pertarungan Integritas di Pucuk Pimpinan MA

Ada empat kandidat ketua MA yang muncul yakni M. Syarifuddin, Sunarto, Andi Samsan Nganro, Supandi. Tiga kandidat diantaranya berasal dari Badan Pengawasan MA yang dikenal memiliki integritas tinggi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ia memaparkan jika dirunut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan. Kemudian, Sunarto, sebelumnya juga pernah menjabat Ketua Kamar Pengawasan yang dilantik pada April 2017. Saat ini, jabatan itu diemban Andi Samsan Nganro. 

 

Melihat ke belakang, Aidul mengungkapkan Hatta Ali pun pernah menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA merangkap Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada tahun 2009. Namun, yang terpenting mencari sosok ketua MA harus orang yang memiliki jiwa kepemimpinan dan pengalaman mumpuni serta mampu memimpin MA dan badan peradilan di bawahnya yang memiliki banyak satuan kerja. 

 

“Tentu, jika dilihat dari latar belakang ketiga nama tersebut, yang menjadi pertaruhan adalah persoalan integritas, karena (ketiganya, red) sama-sama berlatar belakang pengawasan,” tegasnya.

 

“Bagaimanapun pemilihan ketua MA ini diserahkan kepada seluruh hakim agung. Intinya, setiap hakim agung berhak mencalonkan dan dicalonkan untuk menjadi hakim agung sesuai Pasal 8 ayat (7) UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA, pemilihan Ketua MA memang dilakukan secara internal oleh para hakim agung.” 

 

Berikut profil singkat beberapa kandidat calon ketua MA:

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

 

Hakim Agung Prof Supandi pun dijagokan sebagai kandidat ketua MA. Supandi merupakan ketua majelis yang memutus perkara yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan patut diapresiasi, salah satunya oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono. Guru Besar Tata Usaha Negara dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, kelahiran Medan, 17 September 1952 ini bisa disebut pahlawan yang membebaskan rakyat dari beban iuran BPJS. 

 

"Beberapa kali, Hakim Agung Supandi sebagai Ketua Majelis berani memutuskan perkara yang besar dan berpihak kepada rakyat, salah satu yang paling fenomenal adalah putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 27 Februari 2020," kata Arif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2020) kemarin.

 

Arif menilai putusan MA yang membatalkan iuran kenaikan BPJS itu sangat fenomenal, menunjukkan hakim agung yang memutuskan masih memiliki integritas dan hati nurani. "Dengan suara hati nuraninya, demi membela rakyat. Mereka layak disebut pahlawan bagi rakyat," jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait