Pertarungan Integritas di Pucuk Pimpinan MA
Utama

Pertarungan Integritas di Pucuk Pimpinan MA

Ada empat kandidat ketua MA yang muncul yakni M. Syarifuddin, Sunarto, Andi Samsan Nganro, Supandi. Tiga kandidat diantaranya berasal dari Badan Pengawasan MA yang dikenal memiliki integritas tinggi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali bakal segera memasuki masa pensiun sebagai hakim agung pada 7 April saat usianya memasuki genap 70 tahun. Namun, masa jabatan menjadi Ketua MA akan berakhir pada 1 Mei 2020 mendatang. Sesuai UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA, hakim agung pensiun jika memasuki usia 70 tahun.

 

“Iya benar usia Hatta Ali pada 7 April 2020 memasuki usia 70 tahun, namun ia akan pensiun pada 1 Mei 2020. Hingga saat ini belum ada kabar kapan jadwal pemilihan ketua MA akan digelar,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dihubungi Hukumonline, Kamis (26/3/2020).

 

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan pemilihannya dan bagaimana sistem pemilihannya, Abdullah enggan berkomentar banyak mengenai pemilihan ketua MA ini.  

 

Terpisah, Komisioner Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari menilai pemilihan ketua MA biasanya dilakukan dengan voting antar para hakim agung sendiri. Pemilihan ketua MA ini tensi politiknya memang berbeda, biasanya voting secara tertutup. “Dalam pemilihan ketua MA ini, para hakim agung berhak mencalonkan diri dan juga dicalonkan menjadi ketua MA,” kata Aidul kepada Hukumonline, Kamis, (23/3/2020).

 

Ia menjelaskan sebenarnya Hatta Ali masa periode keduanya menjadi ketua MA belum genap 5 tahun. “Namun karena Ketua MA diharuskan hakim agung, mau tidak mau berakhir pula masa jabatannya menjadi Ketua MA karena batas usia pensiun menjadi hakim agung 70 tahun,” katanya.  

 

Empat kandidat

Jelang berakhirnya masa jabatan Ketua MA M. Hatta Ali ini, sepekan terakhir santer diberitakan sejumlah nama calon ketua MA yang muncul yakni Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin; Wakil Ketua MA Non-Yudisial Sunarto; dan Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro yang juga Juru Bicara MA. Dari tiga nama ini, Aidul menilai ketiganya memiliki latar belakang dari Badan Pengawasan MA.

 

“Ketiga nama yang disebut-sebut sebagai pengganti Hatta Ali ini memiliki latar belakang hakim pengawas. Dalam memperebutkan posisi ketua MA ini dibutuhkan sosok yang memiliki integritas yang kuat,” kata Aidul.

 

Ia memaparkan jika dirunut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan. Kemudian, Sunarto, sebelumnya juga pernah menjabat Ketua Kamar Pengawasan yang dilantik pada April 2017. Saat ini, jabatan itu diemban Andi Samsan Nganro. 

 

Melihat ke belakang, Aidul mengungkapkan Hatta Ali pun pernah menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA merangkap Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada tahun 2009. Namun, yang terpenting mencari sosok ketua MA harus orang yang memiliki jiwa kepemimpinan dan pengalaman mumpuni serta mampu memimpin MA dan badan peradilan di bawahnya yang memiliki banyak satuan kerja. 

 

“Tentu, jika dilihat dari latar belakang ketiga nama tersebut, yang menjadi pertaruhan adalah persoalan integritas, karena (ketiganya, red) sama-sama berlatar belakang pengawasan,” tegasnya.

 

“Bagaimanapun pemilihan ketua MA ini diserahkan kepada seluruh hakim agung. Intinya, setiap hakim agung berhak mencalonkan dan dicalonkan untuk menjadi hakim agung sesuai Pasal 8 ayat (7) UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA, pemilihan Ketua MA memang dilakukan secara internal oleh para hakim agung.” 

 

Berikut profil singkat beberapa kandidat calon ketua MA:

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

 

Hakim Agung Prof Supandi pun dijagokan sebagai kandidat ketua MA. Supandi merupakan ketua majelis yang memutus perkara yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan patut diapresiasi, salah satunya oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono. Guru Besar Tata Usaha Negara dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, kelahiran Medan, 17 September 1952 ini bisa disebut pahlawan yang membebaskan rakyat dari beban iuran BPJS. 

 

"Beberapa kali, Hakim Agung Supandi sebagai Ketua Majelis berani memutuskan perkara yang besar dan berpihak kepada rakyat, salah satu yang paling fenomenal adalah putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 27 Februari 2020," kata Arif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2020) kemarin.

 

Arif menilai putusan MA yang membatalkan iuran kenaikan BPJS itu sangat fenomenal, menunjukkan hakim agung yang memutuskan masih memiliki integritas dan hati nurani. "Dengan suara hati nuraninya, demi membela rakyat. Mereka layak disebut pahlawan bagi rakyat," jelasnya.

 

Selain itu, Hakim Agung Supandi juga pernah membuat putusan yang menjadi solusi dan acuan seluruh partai, saat mengabulkan gugatan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tentang peralihan suara bagi calon anggota legislatif yang meninggal dunia. Putusan ini sangat menguntungkan pimpinan partai politik di Indonesia karena mempunyai otoritas untuk menentukan kader terbaik yang akan menjadi anggota legislatif.

 

Arif juga menilai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA ini mempunyai keunggulan yang tidak dimiliki hakim agung lain yaitu independensi dan tidak punya rekam jejak hubungan dengan partai politik manapun. "Beliau bersih dari pengaruh partai politik manapun, sehingga menurut saya layak dan pantas menjadi 'komandan' tertinggi para hakim di Indonesia," lanjutnya.

 

Meski begitu, kata dia, semua berpulang pada nurani dan kejernihan hati para hakim agung di MA untuk memilih sosok yang bisa meningkatkan citra lembaga MA bersih dan dipercaya rakyat.

 

Hukumonline.com

 

Seperti diketahui, Hatta Ali kembali menjadi ketua MA yang kedua pada pemilihan tahun 2017. Saat pemungutan suara, Hatta Ali menang mutlak dalam satu putaran dengan memperoleh 38 suara dari 47 hakim agung yang telah menggunakan hak pilihnya. Rinciannya, Hatta Ali memperoleh 38 suara diikuti Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan memperoleh 7 suara yang menempati urutan kedua. Di posisi ketiga dan keempat diduduki Hakim Agung Mukti Arto dan Suhadi yang masing-masing hanya memperoleh 1 suara.

Tags:

Berita Terkait