PKPU PT IED Berakhir Damai, Hak Suara Jawa Pos Dikembalikan
Terbaru

PKPU PT IED Berakhir Damai, Hak Suara Jawa Pos Dikembalikan

Pengembalian hak suara PT Jawa Pos disampaikan oleh Hakim Pengawas lewat surat penetapan ke-3 pada sidang voting.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L Sajogo. Foto: RES
Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L Sajogo. Foto: RES

PT Jawa Pos selaku kreditor dari PT Indonesia Energi Dinamika (IED) akhirnya mendapatkan kembali hak suara dalam voting proposal perdamaian yang digelar pada Selasa, (13/6) di Pengadilan Niaga Surabaya. Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L Sajogo menyampaikan pengembalian hak suara tersebut disampaikan oleh hakim pengawas lewat surat penetapan yang pada dasarnya menerima keberatan dari pihak PT Jawa Pos.

“Hak suara kami dikembalikan. Tidak ada pertemuan sama sekali, hakim pengawas membuat surat penetapan yang ketiga. Karena hak suara dikembalikan, maka kami tidak komplain,” kata E. L. Sajogo kepada Hukumonline, Senin (26/6).

Adapun dasar penerbitan penetapan tersebut, kata E. L. Sajogo, merupakan buntut dari legal opinion dan surat keberatan yang disampaikan pihaknya kepada hakim pengawas. Adapun salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim pengawas adalah keterangan dari guru besar hukum kepailitan Universitas Airlangga, Prof. Dr. M. Hadi Subhan.

Baca Juga:

“Menimbang, bahwa setelah mempelajari kembali seluruh dokumen-dokumen milik Kreditor PT Jawa Pos, surat keberatan dari PT Jawa Pos, dan keterangan ahli Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H., C.N. selaku guru besar hukum kepailitan Universitas Airlangga, Hakim Pengawas menetapkan PT Jawa Pos untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara dengan jumlah suara sesuai dengan nilai tagihan yang terdaftar dalam Daftar Piutang,” demikian bunyi pertimbangan Hakim Pengawas, Gunawan Tri Budiono, dikutip dari surat penetapan dengan Nomor 89/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY-HP.05.

Menyoal laporan pihak PT Jawa Pos kepada KY terkait hakim pengawas Gunawan Tri Budiono, E. L. Sajogo menyebut bahwa laporan tersebut masih pada level pemantauan di KY. Kini, laporan tersebut tergantung pada KY, apakah akan menghentikan atau tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

“Kalau laporan dari kami, itu masih level pemantauan. Apakah KY menghentikan atau tidak, tidak ada sangkut pautnya lagi dengan kami,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait