Polemik Pasal 27 Perppu Covid-19, KPK Tetap Bisa Menindak Pelaku Korupsi
Berita

Polemik Pasal 27 Perppu Covid-19, KPK Tetap Bisa Menindak Pelaku Korupsi

Karena Pasal 27 Perppu Penanganan Covid-19 tidak menggugurkan hukum pidana (korupsi) yang lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Meski ada Pasal 27, sepanjang ada perbuatan yang memenuhui unsur hukum dan mens rea, maka tidak lepas dari sanksi hukuman pidana. Silakan melakukan terobosan asal tidak ada mens rea. Silakan KPK bekerja jika ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana yang ada mens rea-nya,” kata pria yang akrab disapa Tobas ini.

 

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta agar rumusan Pasal 27 Perppu 1/2020 tak perlu diperdebatkan. Menurutnya, Pasal 27 Perppu 1/2020 tak ada persoalan kebal hukum bagi pelaksana kebijakan. Dia membandingkan dengan Pasal 45 UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyebutkan, “Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan iktikad baik.”

 

Selain itu, Pasal 10 UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan, “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan”. Jika ditelisik lebih dalam, kata Arsul, Pasal 27  ayat (2) Perppu itu terdapat frasa “…jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Jadi, menurutnya sepanjang pelaksana maupun pembuat kebijakan tidak melanggar itikad baik dan peraturan perundang-undangan, maka tak menjadi persoalan. Dengan begitu, meskipun terdapat imunitas, tapi itu terbatas bersyarat. Bila syaratnya dilanggar, maka KPK atau penegakan hukum lain dapat mengusut perkara tipikor. “Kita lihat lebih cerah. Pasal ini tidak bertabrakan dengan Pasal 27 UUD 1945. Dengan keberadaan UU BI, ada kasus century, toh KPK tetap bisa bertindak?”

 

Tak mengganjal KPK

Menanggapi persoalan ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pelaku korupsi di tengah bencana ataupun wabah diancam hukum mati. Pernyataan Firli mengisyaratkan KPK bakal menindak dan memproses siapapun yang melakukan korupsi. Menurutnya, keberadaan Perppu 1/2020 tidak menjadi ganjalan KPK untuk menindak dan memproses hukum pihak-pihak yang menyalahgunakan dana penanganan Covid-19.  

 

Firli menegaskan meski terjadi perdebatan mengenai Pasal 27 Perppu 1/2020, KPK masih dapat masuk menindak ketika ada dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi, Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor masih berlaku dan tidak dicabut dalam Perppu 1/2020. “Karena itu, yang korupsi di tengah bencana, kita tegakkan tuntutan hukum pidana mati,” katanya. (Baca Juga: Keseriusan KPK Awasi Anggaran Penanganan Covid-19)

 

Jenderal polisi bintang dua aktif itu menambahkan telah membuat rambu-rambu bagi pengambil dan pelaksana kebijakan atau pengguna anggaran agar tidak tersandung korupsi. Bila melanggar  aturan, KPK tak segan-segan menindak secara hukum. “Karena saya sudah baca Pasal 27, tidak ada yang menggugurkan (membatalkan) hukum pidana (korupsi, red) yang lain. Jadi kalau ada peristiwa pidana korupsi, KPK wajib hadir melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Tags:

Berita Terkait