Praktik Umrah Backpaker di Mata Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah
Edsus Lebaran 2024

Praktik Umrah Backpaker di Mata Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah

Pemerintah Indonesia berperan penting untuk menerbitkan kebijakan yang selaras dengan kultur di Arab Saudi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Perlu dibentuk sistem yang disepakati bersama antara pemerintah dan stakeholder untuk penyelenggaraan haji dan umrah. Sejumlah lembaga yang terkait dengan tata kelola haji dan umrah. Antara lain Kementerian Agama, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena mengatur tentang sistem perizinan melalui OSS, Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen Imigrasi.

Kemudian Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Kementerian Perhubungan berkaitan dengan pengaturan terkait transportasi yang digunakan jemaah umrah dan haji seperti tiket pesawat dan lainnya.

“UU 8/2019 perlu diamandemen lagi, agar bisa melindungi masyarakat dan penyelenggara sehingga pengelolaan haji dan umroh berjalan baik,” kata Faried dihubungi, Rabu (13/03/2024).

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur membenarkan pihak Arab Saudi telah membuka pengajuan e-visa umrah. Dia juga mengakui regulasi Arab Saudi memberi kemudahan untuk melakukan umrah. Kendati demikian dia mengimbau umat muslim di Indonesia yang ingin beribadah umrah untuk tetap menggunakan PPIU. Selain biayanya murah, berangkat umrah melalui biro travel umrah atau PPIU juga memberi layanan bimbingan ibadah yang maksimal.

“Perjalanan umrah masih lebih murah melalui travel di Indonesia ketimbang mengajukan perjalanan umrah mandiri, misalnya saja untuk transportasi saat ini tidak ada harga yang kurang dari 400 dollar AS per orang,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman amphuri.

Berangkat umrah menggunakan PPIU menurut Firman sesuai UU 8/2019 yang memandatkan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU. Menurutnya, paket umrah mandiri belum termasuk biaya tiket pesawat, transportasi lokal selama di Tanah Suci dan akomodasi serta konsumsi sehari-hari.

Firman menambahkan, Kerajaan Arab Saudi memberlakukan masa visa umrah selama 90 hari. Hal ini memberi keleluasaan kepada jemaah karena masa berlakunya panjang. Termasuk PPIU dalam mempersiapkan dokumen dengan proses elektronik melalui aplikasi Nusuk. Kadang sistem tidak stabil sehingga jika ada kekurangan, akan terkena suspend untuk mengajukan pendaftaran kembali.

Tags:

Berita Terkait