Presiden KAI: Wadah Tunggal Mesti Dimaknai Satu Lembaga Regulator
Berita

Presiden KAI: Wadah Tunggal Mesti Dimaknai Satu Lembaga Regulator

Yang menjalankan fungsi, verifikasi organisasi advokat; menyusun kurikulum pendidikan profesi advokat; menyusun kode etik profesi advokat; melakukan pengawasan; menyusun rencana strategis pengembangan profesi advokat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia melanjutkan kurikulum pendidikan advokat disusun oleh lembaga regulator dengan melibatkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dikti). Sedangkan pelaksanaan kurikulum wajib bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum. Tugas organisasi advokat sejak adanya lembaga regulator ini nantinya hanya mengorganisir anggotanya dan melaksanakan program-program yang bertujuan meningkatkan kemampuan para anggotanya.

 

Tjoetjoe yakin dengan adanya lembaga regulator, organisasi advokat bakal semakin maju dan menguatkan peran profesi advokat. Dia berharap lembaga regulator ini dapat dituangkan dalam revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Terhitung sejak lembaga regulator dibentuk, maka organisasi advokat tidak boleh lagi melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan yang telah diberikan kepada lembaga regulator,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan mengatakan perkembangan situasi saat ini mengharuskan advokat berpikir ulang tentang makna wadah tunggal. Ia mengingatkan pentingnya wadah tunggal, namun tidak dimaknai tunggal secara kelembagaan yang memegang satu-satunya kewenangan. 

 

“Itu memang kita harus single bar, tapi tidak pada kewenangan. Jadi bukan kewenangan yang dipegang oleh satu orang, tapi standarnya (standar profesinya yang disatukan, red),” ujar Luhut kepada Hukumonline.

 

Luhut menginginkan adanya semacam Dewan Kode Etik atau dewan standar nasional yang perlu dibuat bersama oleh organisasi-organisasi advokat yang ada saat ini. Menurut Luhut, semangat ini jauh lebih penting daripada sekadar mempersatukan organisasi yang jumlahnya terlanjur banyak seperti saat ini. 

 

“Daripada organisasinya disatukan kayak dulu. Monopolistik, makanya pecah-pecah,” lanjut Luhut. Baca Juga: Pandangan Luhut Pangaribuan Soal Wadah Tunggal Organisasi Advokat

 

Dia mencontohkan bentuk qualifying board yang ada di Malaysia. Di sana, lembaga ini diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung. Kemudian, seluruh ketua Bar Association bergabung dalam lembaga ini dan menentukan secara bersama standar profesi. “Jadi kita gak penting disatukan dalam arti organisasi, tapi standarnya yang perlu disatukan,” tegas Luhut.

Tags:

Berita Terkait