Presiden Minta Izin Dipermudah, Investasi Diperlancar
Berita

Presiden Minta Izin Dipermudah, Investasi Diperlancar

Regulasi yang tumpang tindih akan menjerat kita sendiri.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

1. SATGAS Nasional,bertanggung jawab penuh terhadap pemantauan proses perizinan berusaha dan wajib melapor setiap bulan kepada Presiden.

2. SATGAS Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, Wajib: (a) mengawal dan membantu penyelesaian setiap perizinan berusaha; (b) mengidentifikasi perizinan yang perlu direformasi (dimudahkan atau distandarkan); dan (c) melaporkan semua kegiatan berusaha dan permasalahannya kepada SATGAS Nasional.

3.SATGAS Leading Sector adalah SATGAS yang paling bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengembangan, dan pelayanan perizinan berusaha suatu sektor atau urusan.

4. SATGAS Pendukung adalah SATGAS yang wajib mendukung perizinan yang diperlukan oleh Leading Sector untuk penyelesaian suatu investasi/berusaha.

 

Pada tahap pertama, pemerintah fokus pada pembentukan SATGAS. Kemudian, ada penerapan komitmen penyelesaian perizinan atau pemenuhan standar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Industri, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang telah beroperasi. Selain itu, juga ada penerapan Data Sharing untuk perizinan.

 

(Baca Juga: Hambat Izin Investasi, Pemda Bisa Kena Sanksi)

 

Sementara pada tahap kedua, pemerintah akan menitikberatkan pada Reformasi Regulasi di pusat dan daerah. Selanjutnya, akan diterapkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

 

“Tahap kedua akan berjalan paralel dengan tahap pertama,” kata Darmin, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua SATGAS Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

 

Skema perizinannya pun sudah memiliki desain masing-masing, baik untuk daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang belum memiliki RDTR, maupun daerah dalam kawasan (KEK, FTZ, KI, KSPN).

 

Rapat Kerja Pemerintah kali ini menggarisbawahi beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, Kabupaten/Kota yang belum membentuk SATGAS, diminta untuk segera melakukan pembentukan SATGAS. Kedua, penyediaan sistem aplikasi onlinedan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM).

 

Ketiga adalah reformasi regulasi. Seluruh perizinan yang didasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, diubah dengan mengikuti reform perizinan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Selain itu, akan disiapkan OMNIBUS-LAW untuk mendukung pelaksanaan OSS dan percepatan berusaha.

Tags:

Berita Terkait