Presiden Tekankan Pola Baru Berbasis Teknologi dalam TPPU Harus Diwaspadai
Terbaru

Presiden Tekankan Pola Baru Berbasis Teknologi dalam TPPU Harus Diwaspadai

Terdapat sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap Presiden.

Kemudian, dia mengatakan, hal yang perlu dimitigasi atas ancaman kejahatan yang terus berkembang adalah dengan penguatan regulasi. Untuk itu perlu segera diundangkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Kejahatan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, pada 5 April 2024, Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force. Jokowi menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Secara terpisah, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menambahkan Indonesia perlu melakukan perbaikan tata kelola dan efektivitas gerakan APU-PPT secara berkelanjutan. Nantinya, Indonesia melakukan pelaporan secara berkala pada setiap sidang pleno FATF selama tiga tahun ke depan.

Dia menjelaskan perlunya penguatan kelembagaan internal pada masing-masing kementerian lembaga pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan peran aktif Indonesia di forum Internasional FATF.

"Demi terwujudnya aspek kepatuhan dan efektivitas penerapan program APU PPT dan PPSM yang lebih baik dalam konteks nasional juga merupakan hal yang perlu dilakukan segera secara simultan,” ungkap Ivan dalam keterangan persnya.

Tags:

Berita Terkait