Pro Kontra SEMA Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama
Terbaru

Pro Kontra SEMA Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Berbagai norma internasional memberi hak dan kebebasan pada laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan dan membentuk keluarga tanpa dibatasi agama, etnis, dan status sosial lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dikabulkanya pencatatan pernikahan beda agama di beberapa pengadilan negeri mendapat sorotan dan kontra sebagian kalangan. Pimpinan Mahkamah Agung (MA) sempat disambangi sejumlah politisi untuk membahas terkait putusan tersebut. Alhasil, MA akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No.2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Tapi terbitnya SEMA 2/2023 pun menuai kontra dari kalangan pegiat HAM

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan berbagai norma internasional seperti Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Berbagai perjanjian internasional hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan konvensi yang menghapus diskriminasi terhadap perempuan jelas memberikan hak dan kebebasan kepada laki-laki maupun perempuan untuk melakukan pernikahan. Serta membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh sekat-sekat agamam etnis, dan status sosial lainnya.

Usman menjelaskan Pasal 16 ayat (1) DUHAM memandatkan “Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga”. Kemudian Pasal 23 ayat (2) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik menyebutkan, “Hak laki-laki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga harus diakui”.

Mengingat SEMA 2/2023 tidak selaras dengan berbagai norma HAM yang berlaku secara universal Usman mengusulkan aturan internal di kehakiman itu dicabut atau direvisi. “MA sebaiknya mencabut atau merevisi surat edarannya itu,” usul Usman dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).

Baca juga:

Selain itu Pasal 2 ayat (1) Kovenan Hak Sipil dan Politik menyatakan “Setiap negara pihak berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lainnya”.

Terpisah, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto menilai SEMA 2/2023 patut diapresiasi. Keputusan MA dengan menerbitkan SEMA 2/2023 yang notabene menjadi acuan bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding dalam menangani permohonan pencatatan perkawinan beda agama tak lagi ada perdebatan.

Tags:

Berita Terkait