Profesi Hukum di Bidang Jasa Hukum Non Litigasi
Terbaru

Profesi Hukum di Bidang Jasa Hukum Non Litigasi

Dalam penyelesaian perkara di bidang non litigasi, terdapat beberapa fungsi dari profesi atau jasa hukum yang berhubungan dengan pekerjaan di bidang non litigasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Profesi Hukum di Bidang Jasa Hukum Non Litigasi
Hukumonline

Jasa hukum non litigasi merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Penyelesaian perkara di luar pengadilan ini tertuang dalam Pasal 3 UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase diperbolehkan.

Lalu, dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 menyatakan, alternatif penyelesaian perkara adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi atau penilaian para ahli.

Penyelesaian sengketa non litigasi merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa melainkan pihak itu sendiri yang mengambil keputusan akhir.

Dalam penyelesaian perkara di bidang non litigasi, terdapat beberapa fungsi dari profesi atau jasa hukum yang berhubungan dengan pekerjaan di bidang non litigasi, di antaranya:

  1. Konsultan, tugas profesi ini merupakan salah satu bentuk mekanisme dalam alternatif penyelesaian sengketa. Konsultan akan memberikan pendapat hukum sebagaimana diminta oleh kliennya dan selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa akan diambil oleh para pihak.
  2. Negosiator, fungsi negosiator di sini adalah menyelesaikan sengketa melalui musyawarah atau perundingan langsung di antara para pihak yang bertikai dengan tujuan mencari dan menemukan bentuk penyelesaian yang dapat diterima para pihak. Kesepakatan yang telah terjadi usai negosiasi akan harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui para pihak.
  3. Mediator, saat mediasi dibantu oleh mediator sebagai wasit bagi para pihak yang bersengketa. Adapun perkara atau masalah hukum yang dapat dibantu oleh mediator adalah soal utang piutang dan sengketa bisnis.
  4. Konsiliator, merupakan pihak ketiga yang netral untuk membantu pihak yang bertikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak. Hasil konsiliasi harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh pihak yang bersengketa yang kemudian harus didaftarkan di pengadilan. Kesepakatan ini bersifat final dan mengikat.
  5. Arbitrator, penggunaan jasa arbitrator digunakan dalam alternatif penyelesaian sengketa yang kasusnya sangat tinggi. Arbitrase memiliki badan penyelesaian yang diakui. Di Indonesia, terdapat Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Badan Arbitrase Syariah Nasional.
  6. Ahli, penunjukan ahli bertujuan untuk memberikan pendapatnya terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang objektif.

Dari beragam jasa penyelesaian sengketa non litigasi, mediator menjadi profesi yang wajib ditemui ketika seseorang dilanda sengketa non litigasi, karena mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian sengketa yang wajib ditempuh sebelum dilakukan pemeriksaan di pengadilan.

Penyelesaian sengketa melalui mediasi ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Menurut Perma tersebut proses mediasi wajib dilakukan terlebih dahulu dan apabila tidak menempuh prosedur mediasi maka penyelesaian sengketa tersebut melanggar ketentuan Pasal 130 HIR/154 Rgb yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Tags:

Berita Terkait