PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa Santriwati Hingga MAKI Laporkan Dugaan Kartel ke KPPU
Terbaru

PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa Santriwati Hingga MAKI Laporkan Dugaan Kartel ke KPPU

Aturan SE Satgas Covid-19 tentang perjalanan dalam negeri terbaru, dampak kenaikan PPN dinilai masih terbatas, dua jenis tindak pidana ditarik dalam RUU TPKS turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan saat menjalani sidang di PN Bandung. Foto: PT Bandung
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan saat menjalani sidang di PN Bandung. Foto: PT Bandung

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Senin (4/4/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai PT Bandung akhirnya mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan hingga MAKI melaporkan dugaan kartel minyak goreng dan CPO ke KPPU. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Kabulkan Banding, PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati  

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan vonis atau hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman, mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru yang Berlaku Sejak 2 April

Satuan Tugas Penanganan Covid-19, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease2019. Dalam SE tersebut, terlampir sembilan poin yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Poin-poin tersebut merujuk pada ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Baca:

  1. Dampak Kenaikan PPN ke Masyarakat Dinilai Terbatas

Terhitung sejak 1 April lalu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi 11 persen dari tarif sebelumnya sebesar 10 persen. Dasar kenaikan tarif PPN ini diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan tarif PPN ini juga memuculkan pro dan kontra. Namun penilaian berbeda datang dari pengamat pajak, Fajry Akbar. Menurutnya pemerintah sudah mengambil langkah tepat untuk menaikkan tarif PPN. Jika merujuk data kenaikan tarif PPN sudah memiliki pijakan ekonomi yang kuat dimana indeks PDB rill sudah berada di atas 100. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Dua Jenis Tindak Pidana Ini Ditarik dalam RUU TPKS

Ada dua jenis tindak pidana yang ditarik dari draf RUU TPKS. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan dua jenis tindak pidana kekerasan seksual yang ditarik adalah tindak pidana pemaksaan aborsi dan rudakpaksa (pemerkosaan, red). Menurutnya, keputusan menarik kedua jenis tindak pidana tersebut setelah adanya permintaan dari pemerintah dengan beberapa alasan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. MAKI Laporkan Dugaan Kartel Minyak Goreng dan CPO ke KPPU

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kartel minyak goreng dan CPO ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MAKI menduga sembilan perusahaan telah melakukan ekspor besar-besaran, sehingga menyebabkan minyak goreng langka dan mahal. Sembilan perusahaan besar penjual CPO di Sumatera dan 1 perusahaan asing pembeli CPO dilaporkan ke KPPU. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait