Perhelatan pesta demokrasi secara serentak dengan pemungutan suara di balik bilik tempat pemilihan sementara bakal digelar pada Februari 2024 mendatang. Khusus pemilihan calon anggota legislatif (Caleg), masyarakat perlu mengetahui kinerja dan rekam jejak calon dan/atau pejabat negara yang menempati berbagai posisi strategis di kementerian/lembaga pemerintahan.
Sebelum menentukan pilihannya, pemilih harus memahami bagaimana kinerja dan rekam jejak para calon kandidat. Sebagai upaya memudahkan publik menelusuri informasi, sejak 2015 Indonesia Corruption Watch (ICW) mengembangkan portal RekamJejak.net. Kini, ICW meluncurkan ulang portal yang berisi banyak informasi tentang caleg yang ikut pemilu 2024.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan portal RekamJejak.net perlu diluncurkan ulang karena kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia memprihatinkan. Indeks persepsi korupsi Indonesia yang diterbitkan Transparency International tahun 2022 skornya 34, sama seperti 8 tahun lalu. Indeks itu sempat tinggi tahun 2019 dengan skor 40, tahun 2020 skornya 37, tahun 2021 naik menjadi 38 dan tahun 2022 anjlok 4 poin. Pemicu buruknya indeks tersebut antara lain karena masifnya korupsi politik.
“Korupsi politik di Indonesia angkanya terus naik,” katanya dalam acara Relaunching RekamJejak.net, Minggu (26/11/2023).
Baca juga:
- Minat Menjadi Caleg 2024? Begini Syaratnya Menurut Undang-Undang
- Mendorong KPU Menerbitkan Regulasi Teknis Syarat Caleg Eks Narapidana Korupsi
Kurnia mengatakan portal RekamJejak secara umum memuat sejumlah informasi. Seperti profil umum para calon, pemetaan relasi keluarga atau kerabat, kepemilikan bisnis, sikap terhadap UU bermasalah, kepatuhan laporan harta kekayaan, dan keterlibatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Masyarakat sebagai pemilih dalam pemilu 2024 harus cermat sebelum memilih caleg dan partai politik.
Sayangnya pemerintah dan penyelenggara negara tidak memberikan informasi yang cukup kepada pemilih mengenai para kandidat yang maju dalam pemilu 2024. Misalnya, daftar calon tetap (DCT) yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU( tidak semuanya memuat profil para calon dengan alasan tidak semua calon mau membukanya kepada publik.