Putra Sinar Prima Dinyatakan Pailit
Berita

Putra Sinar Prima Dinyatakan Pailit

Jakarta, Hukumonline. PT Putra Sinar Prima (PSP) dinyatakan pailit karena tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar promissory notes (PN) senilai Rp2 miliar.

Leo/Apr
Bacaan 2 Menit
Putra Sinar Prima Dinyatakan Pailit
Hukumonline

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga No.46/Pailit/2000 tertanggal 9 Agustus 2000 menyatakan bahwa PT Putra Sinar Prima (PSP) pailit dengan segala akibat hukumnya. PSP sebagai penerbit PN senilai lebih kurang Rp2 miliar ternyata tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar PN tersebut saat jatuh tempo.

PN sebagai salah satu bentuk dari surat berharga, isinya paling tidak harus memenuhi dua unsur, yaitu adanya bukti tuntutan utang dan mudah diperjualbelikan.

Adanya bukti tuntutan utang akan menyebabkan pemegang PN (kreditur) mempunyai hak untuk menuntut kepada pihak yang menerbitkan PN tersebut (debitur). Selanjutnya, surat berharga harus memenuhi unsur mudah diperjualbelikan untuk membedakannya dengan surat yang berharga.

Guntur Winarta (GW), selaku pemegang PN yang diterbitkan oleh PSP akhirnya mengajukan permohonan pailit dengan pertimbangan bahwa PN tersebut telah jatuh tempo pada 21 Agustus 1999.

Bernartitus & Partner selaku kuasa hukum dari GW berkomentar bahwa permohonan pailit yang diajukan terhadap PSP adalah cara paling singkat dan efektif untuk memperoleh pelunasan utang, walaupun sepengetahuannya PSP sudah tidak memiliki apa-apa lagi.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasan Basri, SH memakai dasar pertimbangan dalam putusannya bahwa adanya utang PSP kepada GW dapat dibuktikan dengan adanya penerbitan PN yang dipegang oleh GW. PN yang diterbitkan PSP merupakan bukti adanya utang PSP kepada GW yang pembayarannya harus dilakukan saat PN tersebut jatuh tempo.

Saat jatuh tempo, berdasarkan bukti PN yang ada, diketahui pada 21 Agustus 1999. Dengan demikian adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana ditentukan Pasal 1 (1) Undang-Undang Kepailitan (UUK) telah terbukti.

Adanya kreditur lain dibuktikan dengan surat kuasa dari Sugiarto Sunarjo (SS) yang pada intinya menyatakan bahwa SS juga merupakan pemegang PN atas bawa yang diterbitkan oleh PSP.

Selain menyatakan PSP pailit, Majelis Hakim juga menunjuk Ahmad Kholik, SH dari kantor Ahmad Kholik & Associates sebagai kurator dan Erwin Mangatas Malau, SH sebagai Hakim Pengawas.

Tags: