Ratifikasi Dua Perjanjian Internasional, Mendag Terbitkan Regulasi Kelancaran Ekspor
Berita

Ratifikasi Dua Perjanjian Internasional, Mendag Terbitkan Regulasi Kelancaran Ekspor

Dua Permendag diterbitkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) ekspor Indonesia.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Produk-produk yang berpotensi untuk ditingkatkan ekspornya ke Australia antara lain otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik. Sedangkan, produk yang berpeluang untuk diekspor ke Hong Kong antara lain perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau. Bahkan, Hong Kong memberikan komitmen liberalisasi tarif 0 persen untuk seluruh produk asal Indonesia yang diekspor ke pasar Hong Kong.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Johni Martha menegaskan, skema AHKFTA dan IA-CEPA ini diyakini dapat menjaga keberlangsungan kinerja pelaku usaha Indonesia khususnya usaha mikro kecil menengah pascapandemi Covid-19. “Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Tingkatkan Potensi

Perlu diketahui, IA-CEPA ditandangani oleh Menteri Perdagangan Indonesia dan Menteri Perdagangan Australia pada 4 Maret 2019. IA-CEPA diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada 28 Februari 2020. Perjanjian ini mencakup sektor perdagangan barang yang meliputi aspek tarif dan nontarif, ketentuan asal barang, prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan, hambatan teknis perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi, perdagangan jasa yang meliputi ketenagakerjaan, jasa keuangan, telekomunikasi, dan jasa professional, investasi, perdagangan elektronik, kebijakan daya saing, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan dan kerangka kerja.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Wisnu Wijaya Soedibjo menyampaikan realisasi investasi triwulan I tahun 2020 menunjukkan pertumbuhan yang baik meskipun di tengah pandemi Covid-19. Dia menjelaskan Australia merupakan investor terbesar ke-10 pada periode Januari-Maret 2020 dengan total investasi sebesar US$86 juta atau sekitar Rp1,2 triliun dengan jumlah 324 proyek investasi.

“Strategi untuk meningkatkan realisasi investasi, diantaranya tetap melakukan pendekatan kepada investor Penanaman Modal Asing (PMA) yang berminat melakukan investasi di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital seperti video conference; berkoordinasi langsung dengan Kementerian/Lembaga terkait kendala perizinan perusahaan; dan perlakuan yang sama kepada semua negara,” ucap Wisnu dalam keterangan persnya, Senin (8/6).

Wisnu menambahkan pentingnya IA-CEPA yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan investasi di kedua negara selama fase pemulihan Covid-19 ini. “Perjanjian ini diharapkan dapat mendorong penyebaran investasi yang lebih merata ke seluruh Indonesia. Selain itu, IA-CEPA juga diharapkan dapat memberikan peluang bagi pelaku usaha daerah untuk memasarkan produknya ke Australia dan juga berkolaborasi sebagai mitra lokal bagi investor Australia yang berinvestasi di Indonesia,” jelas Wisnu.

Sementara di Australia, Duta Besar RI Kristiarto S Legowo menyampaikan bahwa hubungan antara Indonesia dan Australia saat ini masih terjalin dengan baik di tengah pandemi Covid-19. “Saat ini, Indonesia dan Australia sedang menyiapkan implementasi IA-CEPA yang tentunya akan menguntungkan kedua negara. Early outcomes IA-CEPA mencakup beberapa sektor penting seperti layanan keuangan, inovasi makanan, desain mode dan perhiasan, standar makanan dan obat, produk herbal dan spa,” jelas Kristiarto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait