Reforma Agraria Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
Aktual

Reforma Agraria Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut, Aslan mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN hanya berkewajiban menyertifikatkan tanah masyarakat dengan kaidah pendaftaran tanah yang baik, kemudian yang berkewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah adalah para pemilik tanah.

 

“Karena di balik hak atas tanah ada kewajiban untuk memanfaatkannya,” ungkap Aslan.

 

Perwakilan Akademisi Hukum Agraria Universitas Lampung F.X. Sumarja dalam paparannya mengatakan bahwa Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang baru saja diterbitkan memiliki arti penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

 

Ia mengatakan bahwa Perpres ini dapat memayungi regulasi sektoral, dalam pelaksanaannya juga melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga sehingga dapat bekerja secara sinergis.

 

“Dan juga membuka ruang keterlibatan/partisipasi masyarakat secara langsung dalam seluruh proses pelaksanaan reforma agraria,” pungkasnya.

 

Tags: