​​​​​​​Reformasi, Teknologi, dan Hukumonline Oleh: Ahmad Fikri Assegaf*)
Kolom

​​​​​​​Reformasi, Teknologi, dan Hukumonline Oleh: Ahmad Fikri Assegaf*)

​​​​​​​Berawal dari portal data dan berita, kini bertransformasi menjadi penyedia pelayanan bidang hukum terintegrasi berbasis teknologi digital. Terlengkap di Indonesia.

Bacaan 2 Menit

Hukumonline juga mengembangkan produk lain untuk membantu dunia profesi hukum  bekerja lebih cepat dan akurat. Tidak hanya data mentah perarutan perundang-undangan yang dihimpun, namun juga dilengkapi analisis ringkas dan bernas. Bahkan tersedia dalam bahasa Inggris dan Indonesia.

Portal ini mengambil posisi sebagai media promosi, publikasi, dan pendorong diskursus hukum secara terpadu. Fungsi tersebut juga aktif dihadirkan secara luring melalui berbagai seminar, pelatihan, dan diskusi isu hukum. Mungkin banyak yang berpikir bahwa yang Hukumonline.com lakukan pada dasarnya adalah peran-peran dalam daftar kewajiban Pemerintah. Itu memang benar. Namun, seluruh komponen bangsa ini tidak boleh hanya mengandalkan Pemerintah.

Iklim demokratis yang telah diraih justru harus diisi dengan saling bahu-membahu berkontribusi yang terbaik. Supremasi sipil harus dibuktikan dengan partisipasi proaktif mengawal reformasi. Ada pepatah Cina yang bagus diingat, ‘lebih baik menyalakan lilin cahaya alih-alih mengutuk kegelapan’.

Terus Berinovasi

Beberapa tahun belakangan penyelenggara negara semakin maju memanfaatkan teknologi dalam pelayanan publik. Kehadiran berbagai inovasi seperti Sistem Administrasi Badan Hukum, Online Single Submission, Direktori Putusan Mahkamah Agung, serta e-court adalah harus kita syukuri. Jaringan internet telah semakin dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan publik.

Hukumonline.com pun tidak mau ketinggalan. Chatbot berteknologi artificial intelligence bernama LIA (Legal Intelligent Assistant) telah diluncurkan dua tahun lalu. LIA adalah kelanjutan dari pelayanan Klinik Hukum yang sudah ada. Lagi-lagi Hukumonline.com bisa mengklaim ini sebagai chatbot hukum pertama di Indonesia.

Teknologi artificial intelligence LIA menggunakan natural language processing. Teknologi ini memberi kemampuan untuk memahami dan merespon teks bahasa manusia. Hasilnya cukup natural layaknya percakapan sesama manusia. Pengguna LIA bisa menikmati pengalaman yang lebih interaktif dalam bertanya seputar hukum.

Sejauh ini LIA bisa menjawab pertanyaan keperdataan mengenai perkawinan, perceraian, dan waris. Sedangkan untuk perkara pidana LIA mampu menjelaskan mulai dari pidana umum hingga beberapa pidana khusus. Misalnya narkotika, korupsi, pornografi, tindak pidana siber, perlindungan anak, penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, lalu lintas dan angkutan jalan bahkan penerbangan.

Tags:

Berita Terkait