Rekomendasi Bawaslu, Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Terbaru

Rekomendasi Bawaslu, Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Sebab metode KSK yang diselenggarakan KPU tidak berjalan baik, sehingga tidak mampu menjangkau para pemilih. Akibatnya terjadi lonjakan pemilih dengan menggunakan metode pos.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bawaslu. Foto: RES
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bawaslu. Foto: RES

Proses pemungutan suara pemilu 2024 telah berlangsung di dalam dan luar negeri. Sebagian besar teknis pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar, tapi ada beberapa wilayah yang mengalami kendala termasuk di luar negeri seperti Kuala Lumpur, Malaysia. Lantas bagaimana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons situasi tersebut?

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan lembaga yang dipimpinnya merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Rekomendasi tersebut terbit lantaran itu tadi, adanya dugaan pelanggaran administratif.

“Rekomendasi tersebut berdasarkan adanya pelanggaran administrasi saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024 lalu,” kata Bagja kepada awak media, Rabu (14/02/2024) kemarin.

Menurut Bagja, metode KSK yang digelar KPU tidak berjalan sesuai harapan karena tidak mampu menjangkau para pemilih. Walhasil, banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya. Akibatnya, terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos dan pergeseran 50 ribu pemilih dari tempat pemungutan suara (TPS) menjadi KSK serta tanpa lebih dulu dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) secara menyeluruh.

Baca juga:

Ketentuan PSU antara lain diatur Pasal 372 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut pemungutan suara di TPS dapat diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pemungutan suara di TPS wajib diulang jika hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS menemukan bukti 4 terdapat 4 keadaan. Pertama, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait