Resmi Ditutup, KY Terima 136 Pendaftar CHA dan 57 Hakim Ad Hoc Tipikor
Terbaru

Resmi Ditutup, KY Terima 136 Pendaftar CHA dan 57 Hakim Ad Hoc Tipikor

KY akan berupaya mencari CHA dan calon hakim ad hoc tipikor terbaik yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY

Setelah proses pendaftaran diperpanjang, Komisi Yudisial (KY) menerima 136 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung (CHA) dan 57 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA). Penerimaan usulan CHA dan calon hakim ad hoctipikor ini resmi ditutup pada Rabu (22/12) pukul 23.59 WIB.

"Sejak dibuka pada Senin (22/11) hingga Jumat (10/12) dan diperpanjang hingga Rabu (22/12), KY sudah menerima 136 orang calon hakim agung dan 57 calon hakim ad hoc tipikor di MA. KY akan berupaya mencari CHA dan calon hakim ad hoc tipikor terbaik yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Nurdjanah menjelaskan dari 136 pendaftar CHA konfirmasi secara daring, sebanyak 102 orang berasal dari jalur karier. Sedangkan 34 sisanya berasal dari jalur nonkarier. Berdasarkan jenis kelamin, dari 145 orang terdiri atas 116 orang laki-laki dan 20 orang perempuan," ujar Nurdjanah.

Lebih lanjut, ia mengatakan dilihat dari profesi pendaftar seleksi calon hakim agung, sebanyak 102 orang merupakan hakim, 17 orang akademisi, 5 orang pengacara, 2 orang notaris, 1 orang jaksa, dan profesi lainnya berjumlah 9 orang.

Untuk hakim ad hoc tipikor pada MA, ada 57 orang pendaftar konfirmasi. Jumlah ini terdiri atas 49 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Sebanyak 7 pendaftar diantaranya merupakan sarjana (S1), 28 orang bergelar magister (S2), dan 22 orang bergelar doktor (S3).

“Adapun profesi pendaftar calon hakim ad hoc tipikor MA, yaitu 18 orang hakim, 13 orang akademisi, 18 orang pengacara, 1 orang jaksa, 1 orang notaris, dan 6 berprofesi lainnya,” terang Nurdjanah. (Baca Juga: Alasan KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor)

Dia menjelaskan, KY tengah mencari 8 posisi CHA yang dibutuhkan MA untuk mengisi 1 orang di kamar perdata; 4 orang di kamar pidana; 1 orang untuk kamar agama; dan 2 untuk kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc tipikor di MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait