Revisi UUPT: Notaris Bertanggung Jawab Atas Pengesahan Anggaran Dasar
Utama

Revisi UUPT: Notaris Bertanggung Jawab Atas Pengesahan Anggaran Dasar

Materi revisi lainnya adalah menyangkut pembubaran perseroan. Nantinya, selain disebutkan siapa saja yang berhak mengajukan pembubaran, juga akan diatur alasan pembubaran perseroan.

Bim
Bacaan 2 Menit
Revisi UUPT: Notaris Bertanggung Jawab Atas Pengesahan Anggaran Dasar
Hukumonline

 

Sekarang ini banyak anggaran dasar yang ngelantur kemana-mana. Selama ketentuan Pasal 15 ayat 2 sudah diperiksa dan disetujui, yang (Pasal) 15 ayat 3 tidak diperiksa. Misalnya ketentuan tentang kuorum RUPS yang bertentangan dengan undang-undang, cetusnya.

 

Pasal 15 UU No.1/1995

2. Perubahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a.        nama perseroan;

b.        maksud dan tujuan perseroan;

c.        kegiatan usaha perseroan;

d.        jangka waktu berdirinya perseroan, apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu;

e.        besarnya modal dasar;

f.          pengurangan modal ditempatkan dan disetor; atau

g.        status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

3. Perubahan Anggaran Dasar selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) cukup dilaporkan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

 

Pembubaran perseroan

Selain itu, Ratnawati menambahkan bahwa materi perubahan lainnya adalah menyangkut aturan pembubaran perseroan. Dalam draf revisi ini, selain disebutkan siapa saja yang berhak mengajukan pembubaran, juga akan diatur mengenai alasan pembubaran.

 

Sebelumnya dalam UU No.1/1995 hanya disebutkan pihak yang dapat mengajukan pembubaran, yaitu jaksa untuk kepentingan umum dan pemegang saham perseroan minimal 10 persen (minoritas).

 

Alasan yang akan diatur nanti misalnya, kesempatan bagi pemegang saham minoritas membubarkan perseroan karena ketidaksanggupan perusahaan melangsungkan produksi. Kalau pemegang saham Indonesianya ditinggal begitu saja dengan utang oleh pemegang saham asing, mau rapat tidak bisa, menjual aset tidak bisa, lalu bagaimana. Mereka ini harus diberi kesempatan, tandasnya.

 

Gunawan berpendapat, usulan perbaikan mengenai pembubaran ini memang perlu. Sebab, dalam UU No.1/1995 pemegang saham minoritas (minimal 10 persen) dapat mengajukan permohonan pembubaran perseroan meski tanpa alasan yang kuat.

 

Bahkan menurutnya, pembubaran perseoran ini tidak sepatutnya melalui mekanisme permohonan, akan tetapi gugatan. Seharusnya melalui putusan pengadilan, bukan penetapan. Jadi pihak-pihak yang berkepentingan dipanggil. Selain itu, harus diperhatikan going concern (kondisi,red) perusahaan, tegasnya.

Draf final revisi UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dijadwalkan selesai bulan Agustus mendatang. Selanjutnya, ditargetkan tahun ini juga pembahasan revisi UUPT rampung. Demikian disampaikan Ratnawati Prasodjo, anggota tim perumus revisi UUPT.

 

Ratnawati mengungkapkan, poin penting dalam revisi adalah penyesuaian terhadap peraturan lainnya. Semisal ketentuan pengesahan status badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Mantan Direktur Perdata Departemen Kehakiman ini menilai ketentuan yang diatur dalam UU No.1/1995 sudah tidak sesuai lagi dengan penerapan sistem Sisminbakum.

 

Dalam Sisminbakum Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) hanya memeriksa empat hal saja--nama, jangka waktu, modal, maksud dan tujuan perseroan-- saat pengesahan anggaran dasar suatu perseroan. Melalui revisi ini, nantinya sebelum didaftarkan, notaris akan memeriksa kesesuaian Anggaran Dasar dengan UUPT. Artinya, kata Ratnawati, notaris juga harus bertanggung jawab. 

 

Nanti tidak semua anggaran dasar diterima. Jadi harus kita sesuaikan mana yang jadi tanggung jawab notaris dan mana yang jadi tanggung jawab menteri, ujarnya kepada hukumonline, Senin (11/7).

 

Dimintai pendapatnya tentang hal pengesahan diatas, praktisi hukum Gunawan Widjaja menilai hal tersebut perlu dilakukan. Pasalnya, dalam Pasal 15 ayat 3 UU No.1/1995 peran menteri hanya sebatas menerima laporan, tetapi tidak memeriksa anggaran dasar.

Tags: