RUU Migas Harus Detail Atur Kontrak Bagi Hasil
Berita

RUU Migas Harus Detail Atur Kontrak Bagi Hasil

Perlu batasan waktu bagi pemerintah untuk menentukan sikap terhadap blok migas yang akan habis masa kontraknya.

KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit

Sebab, menurut Yudha, selama ini batasan waktu tersebut belum diatur dalam undang-undang. Akibatnya, nasib pengelolaan wilayah migas yang akan berakhir masa kontraknya jadi terkatung-katung. "Batas respon pemerintah antara 6 bulan hingga satu tahun sejak adanya pengajuan perpanjangan,” tuturnya.

Yudha menambahkan, dalam RUU Migas juga dibuat ketentuan bahwa PT Pertamina (Persero) akan mendapat prioritas. Kesempatan pertama diberikan untuk mengelola wilayah blok migas yang akan berakhir masa kontraknya. Namun apabila Pertamina tidak diizinkan, maka pemerintah harus segera melakukan tender dalam rentan waktu enam bulan hingga satu tahun.

"Penawaran pertama diberikan kepada Pertamina sehingga terhindar dari negosiasi-negosiasi langsung yang memungkinkan adanya praduga tidak menyenangkan," jelasnya.

Seperti diketahui, kontrak Blok Siak, Riau, akan berakhir pada 27 November 2013. Namun hingga kini, pemerintah belum memutuskan nasib kontrak tersebut, apakah diperpanjang atau diputus. Pemerintah masih mengevaluasi perpanjangan kontrak terkait sisi hukum, teknis dan keekonomian.

Pengelolaan Blok Siak oleh Chevron sudah dimulai sejak ditandatanganinya kontrak karya pada September 1963. Saat itu Chevron masih bernama PT California Texas Indonesia. Kontrak di blok ini pun berlanjut pada tahun 1991 sampai tahun 2013. Produksi di Blok Siak pada akhir 2012 mencapai 1.600 hinga 2.000 barel per hari.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro mengemukakan, evaluasi yang dilakukan pemerintah juga dalam rangka menyesuaikan dengan infrastruktur yang sudah ada.

"Hasil evaluasi ini secepatnya akan dilaporkan ke Menteri ESDM, Jero Wacik untuk kemudian diambil keputusan," kata Edy.

Tags: