RUU Paten dan Desain Industri Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
Terbaru

RUU Paten dan Desain Industri Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman

Dalam penyusunan perubahan RUU Paten dan Desain Industri, pemerintah membutuhkan masukan dari masyarakat agar peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan publik.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Target Permohonan Paten di 2023

Berdasarkan catatan DJKI, penerimaan permohonan paten berdasarkan asal pemohon mulai dari tahun 1991 sampai dengan per 31 mei 2023 adalah sebanyak 161.827 permohonan dari luar negeri dan 35.835 permohonan dari dalam negeri dengan total keseluruhan permohonan 197.680.

“Butuh waktu 32 tahun. Apa yang bisa kita lihat dari data ini? Tentunya adalah bagaimana penguasaan teknologi pada saat ini lebih didominasi oleh negara-negara di luar Indonesia tergambar dari jumlah permohonan paten dari luar sebanyak 81 % dan hanya 18% permohonan dari Indonesia,” ungkap Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon, Selasa (20/6) lalu.

“Adapun, dalam kurun waktu 6 tahun ini jumlah permohonan paten dalam negeri dari tahun ke tahun semakin meningkat. Kami menargetkan di tahun 2023 ini dengan masifnya kegiatan yang dilakukan oleh DJKI salah satunya melalui workshop, bimbingan teknis turun ke daerah maka jumlah permohonan paten dalam negeri paling tidak akan mencapai 45%. Itu target kami di tahun ini,” tutur Yasmon. 

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa selama melakukan sosialisasi atau bimbingan maupun pendampingan kepada para inventor, ia selalu mengingatkan jika ingin mengajukan invensi untuk paten maka harus dipikirkan 3 syarat pokok yaitu, novelty, inventive, dan industrial applicability.

“Namun, ada hal lain yang tidak kalah penting dari ketiga syarat pokok tersebut. Inventor harus memikirkan juga apakah patennya memiliki potensi komersialisasi, ekonomi, dan potensi hilirisasi,” kata Yasmon.

Menurutnya, hal tersebut penting dikarenakan terdapat paten yang sudah di granted kemudian dalam kurun waktu 3-4 tahun dihapuskan. Hal ini disebabkan pemilik paten tidak sanggup membayar biaya pemeliharaan paten. 

“Kenapa tidak sanggup? Karena tidak menghasilkan uang. Ini akan menjadi beban juga untuk Sentra KI, LPPM-nya. Oleh karena itu, pemilik paten harus mengetahui kewajiban membayar biaya pemeliharaan paten kepada negara selama 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana,” terang Yasmon. 

Tags:

Berita Terkait