Sejumlah Fraksi Isyaratkan Tolak Perppu MK
Berita

Sejumlah Fraksi Isyaratkan Tolak Perppu MK

Dinilai tidak ada kebutuhan mendesak untuk menerbitkan Perppu.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, disebabkan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Perppu itu sudah tidak ada suasana kegentingan, dan sudah tidak ada suasana apa-apa lagi,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Ahmad Yani, berpandangan format Perppu sudah tidak sesuai dengan konstitusi. Selain itu, dari isi substansi seperti memberikan mandat kepada KY tidak ada dalam konstitusi. Perihal MK dan Komisi Yudisial (KY) yang akan menindaklanjuti Perppu tersebut, Yani mempersilakan.

Menurutnya, MK beranggapan adanya yurisprudensi dapat membahas Perppu. Namun begitu, merujuk pada konstitusi yang berhak  menguji Perppu adalah DPR. Berdasarkan alasan itulah Yani meski tidak secara tegas, mengisyaratkan fraksinya untuk menolak Perppu. “Itu sudah jelas (menolak, red),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Ali dalam dalam pidato pembukaan masa persidangan II Tahun sidang 2013-2014 mengatakan Perppu akan dibahas dalam masa sidang ini. Menurutnya, Badan Musyawarah akan membuat jadwal dan penentuan alat kelengkapan yang membahas Perppu tersebut.

Merujuk pada UU No.12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, dalam hal Perppu tidak disetujui oleh DPR, maka Perppu dapat dicabut. Menurutnya mekanisme dilakukan dalam sidang paripurna antara DPR dengan pemerintah untuk mendapat persetujuan dan langsung mengajukan RUU atas pencabutan atas Perppu.

“Kemudian langsung dibahas untuk mendapat persetujuan bersama, kemudian disahkan menjadi UU tentang Pencabutan Perppu. Dan apabila disetujui, Perppu tersebut ditetapkan menjadi UU,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK dan KY telah melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti Perppu tentang MK dengan membentuk tim konsep Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dan Penyusunan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

“Kita sepakat Perppu adalah produk peraturan perundangan-undangan (hukum positif) yang harus ditindaklanjuti,” tandas Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (12/11) pekan lalu.

Tags: