Sejumlah Masalah Hukum dalam Pemilu dan Pilkada
Terbaru

Sejumlah Masalah Hukum dalam Pemilu dan Pilkada

Terdapat aturan main terkait masalah hukum pemilu di Indonesia, sehingga harus ada antisipasi kepatuhan dan penegakan hukumnya. Kepatuhan dan penegakan hukum tersebut akan mewujudkan keadilan pemilu.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Merujuk pada UU pemilu, masalah hukum dalam Pemilu diantaranya, pelanggaran administratif Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sengketa proses Pemilu di Bawaslu, sengketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, tindak pidana Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu.

Lalu di tingkat pemilihan kepala daerah, masalah hukum Pemilu di antaranya pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sengketa pemilihan, sengketa tata usaha negara pemilihan, tindak pidana pemilihan, dan perselisihan hasil pemilihan.

Dapat diuraikan dalam 6 jenis Pemilu dan Pilkada kelompok besar masalah hukum itu terbagi ke dalam kelompok kategori pelanggaran Pemilu dan masuk kelompok kategori perselisihan/sengketa.

Dalam pelanggaran Pemilu terdapat tiga jenis yang diatur di dalam UU, yaitu pelanggaran berupa tindak pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu yang menyangkut penyelenggara Pemilu.

Untuk perselisihan/sengketa terbagi dua yaitu yang menyangkut hasil dan sengketa non hasil yang tidak berkaitan dengan penetapan hasil Pemilu yang terjadi sebelum pengumuman rekapitulasi suara.

Temuan pelanggaran Pemilu merupakan pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Panwaslu TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Laporan pelanggaran Pemilu dapat dilakukan langsung oleh warga negara yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Panwaslu TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Tags:

Berita Terkait