Sekjen Kemnaker: Ada Penurunan Aduan THR 2024
Terbaru

Sekjen Kemnaker: Ada Penurunan Aduan THR 2024

Jumlah pengaduan yang diterima Posko THR 2024 Kemnaker turun dibanding tahun 2023 sebanyak 2.369 pengaduan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Lebih lanjut Anwar mengatakan saat ini pihaknya bersama pengawas ketenagakerjaan dinas ketenagakerjaan daerah mulai menindaklanjuti pengaduan THR. Setidaknya sudah 133 perusahaan diperiksa. Setelah diterbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara bertahap pengawas akan menerbitkan nota pemeriksaan I, II, dan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Apindo, Shinta W Kamdani, menyambut baik edaran THR yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan. Dia menegaskan THR merupakan kewajiban pemberi kerja. Sesuai aturan yang berlaku, THR wajib dibayar secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “Kita tentunya berupaya menghormati surat edaran pemerintah sebagai warga negara yang taat hukum karena surat edaran tersebut menjadi panduan pemberian THR tahun ini,” katanya.

Shinta menyebut kalangan pengusaha bakal berusaha memenuhi kewajiban pembayaran THR sebagaimana disampaikan dalam edaran tersebut. Kendati demikian dia mengakui tidak semua pengusaha atau perusahaan memiliki kondisi keuangan yang baik, terlebih masih ada pelemahan pasar ekspor dan domestik.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum bisa dikatakan baik, Shinta mengimbau kepada para pihak untuk melakukan dialog secara bipartit dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan termasuk soal pembayaran THR. Harapannya dapat dicapai kesepakatan dan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja.

Sebagaimana diketahui, sebagai upaya melindungi hak pekerja/buruh untuk mendapat THR, setiap tahun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan edaran kepada seluruh Gubernur tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Salah satu poin yang tercantum dalam edaran itu memerintahkan wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR atau Posko THR. Selain di daerah, Posko THR juga ada di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait