Setengah Hati Kebijakan Umrah Backpacker
Edsus Lebaran 2024

Setengah Hati Kebijakan Umrah Backpacker

Umrah backpacker tidak bisa dihindari dan harus diatur, tapi bukan melegalkan. Kemenag bakal merespons umrah backpacker, termasuk berkomunikasi dengan pemerintah Saudi.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Untuk mengakomodir hal tersebut, Pasal 86 UU 8/2019 perlu direvisi dengan memuat ketentuan yang membolehkan penyelenggaraan ibadah umrah oleh perorangan atau kelompok. Ketentuan itu juga wajib mengatur perlindungannya oleh pemerintah. Sekalipun umrah mandiri diberi status legal, Hidayat yakin tidak akan berdampak negatif terhadap pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel.

Sebab setiap agen travel punya jemaahnya sendiri dengan beragam fitur layanan yang ditawarkan. Justru setelah beleid itu direvisi, bisa mendorong biro travel umrah semakin profesional sehingga tidak mengulangi masalah jemaah umrah.

“Kebijakan umrah mandiri itu malah bisa mengoreksi dan menghapuskan biro travel umroh bermasalah bahkan bodong, yang menjanjikan keberangkatan dengan harga murah, tapi ternyata tidak melaksanakan janji yang dikampanyekan,” urai Hidayat.

Adanya regulasi yang baru nanti membuat para jemaah akan memilih untuk umrah mandiri dibandingkan terpapar risiko gagal berangkat, atau gagal melaksanakan umroh dengan baik dan benar.

“Pemerintah harusnya memfasilitasi dengan membuka seluruh opsi penyelenggaraan, termasuk keberangkatan mandiri (backpacker), dengan tetap memaksimalkan kewajiban negara melindungi warganya. Apalagi opsi umrah mandiri ini dibuka lebar oleh pihak Arab Saudi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait