Setiap Hakim Agung Berhak Jadi Ketua MA
Berita

Setiap Hakim Agung Berhak Jadi Ketua MA

Sebanyak 47 hakim agung yang akan mengikuti pemilihan Ketua MA pada 6 April 2020 dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Untuk diketahui, jika mengacu pada pemilihan Ketua MA Tahun 2017, setiap Hakim Agung hanya bisa memilih 1 calon ketua MA. Hakim Agung yang terpilih dengan suara terbanyak pada urutan pertama dan kedua, maka bisa ditetapkan sebagai calon Ketua MA.

 

Jika ternyata berdasarkan hasil perhitungan suara calon Ketua MA sudah mendapatkan suara 50 persen + 1 atau di atas 50 persen, maka calon itu akan langsung ditetapkan sebagai ketua MA. Namun, jika calon tersebut tidak bersedia ditetapkan sebagai Ketua MA, maka calon ketua MA di posisi kedua dan ketiga akan diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai ketua MA.

 

Jika pada putaran pertama tidak memenuhi suara 50 persen + 1, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua dan seterusnya. Namun jika putaran ketiga suaranya tetap sama, akan diadakan putaran keempat yang akan dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam.

 

Saat ini telah ada beberapa nama yang disebut-sebut sebagai kandidat Ketua MA yakni Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin; Wakil Ketua MA Non-Yudisial Sunarto; dan Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro yang juga Juru Bicara MA; Hakim Agung Supandi.  

Tags:

Berita Terkait