Simak! Ini Empat Aturan yang Paling Mencuri Perhatian Sepanjang April
Terbaru

Simak! Ini Empat Aturan yang Paling Mencuri Perhatian Sepanjang April

Mulai rancangan POJK, hingga analisis peraturan MA mengenai tren putusan perkara perpajakan khususnya pajak penghasilan badan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Legal and Research Analysis Manager Hukumonline, Sinatrya Primandhana dan Product Marketing Manager, Sarah Ramadhania dalam diskusi peraturan Regulations Roundup kedelapan pada Jumat (26/4/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Legal and Research Analysis Manager Hukumonline, Sinatrya Primandhana dan Product Marketing Manager, Sarah Ramadhania dalam diskusi peraturan Regulations Roundup kedelapan pada Jumat (26/4/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Hukumonline kembali menyelenggarakan diskusi peraturan Regulations Roundup kedelapan pada Jumat (26/4/2024) membahas berbagai rancangan hingga revisi aturan terbaru setiap bulannya. Dalam acara yang dipandu oleh Product Marketing Manager, Sarah Ramadhania dan Legal and Research Analysis Manager Hukumonline, Sinatrya Primandhana.

Dalam kesempatan tersebut, Sinatrya menjelaskan terdapat setidaknya terdapat empat peraturan yang menarik perhatian publik luas pada edisi April ini. Pertama Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai kewajiban pembentukan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). Nantinya, terdapat aturan mengenai proses pembentukan, jenis dan kriteria PIKK.

“Perlu dicatat, aturan PIKK ini akan mencabut peraturan yang saat ini masih berlaku yaitu POJK 45 Tahun 2020 tentang Konglomerasi Keuangan,” ujar Sinatrya.

Baca juga:

Menurutnya, terdapat perubahan signifikan pada aturan baru kali ini. Setidaknya bakal ada sekitar 103 pasal. Sementara pada peraturan lama hanya 13 pasal. Kemudian, PIKK pada aturan baru akan mengubah aturan lama yang memiliki dua jenis yaitu operasional dan non-operasional.

“Dalam Indonesian Legal Brief (ILB) Hukumonline kami sudah menjelaskannnya lebih detil lagi. Kalau ingin jauh lebih tahu maka dapat mengakses ILB tersebut,” imbuhnya.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Aturan baru tersebut akan mengubah PP No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu perubahan yaitu pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Prioritas yang diberikan kepada swasta dari sebelumnya hanya BUMN dan BUMD.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait