Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker No.5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor. Beleid itu memberi ruang bagi pengusaha untuk memotong upah buruh sampai 25 persen.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati mengatakan Permenaker 5/2023 adalah kelanjutan dari deregulasi hukum ketenagakerjaan yang dilakukan pemerintah sejak menerbitkan UU Cipta Kerja tahun 2020 silam. Permenaker 5/2023 menurut Nabiyla bertentangan dengan aturan diatasnya seperti UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika buruh yang menerima upah minimum kemudian upahnya dipotong 25 persen, berarti buruh yang bersangkutan menerima upah di bawah ketentuan upah minimum. Padahal jelas UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan PP 36/2021 menegaskan upah minimum adalah upah terendah.
“Permenaker No.5 Tahun 2023 ini jelas bertentangan dengan regulasi yang ada diatasnya,” katanya dalam diskusi bertema Hak Buruh Dikebiri Oleh Menteri, Pengusaha Pada Hepi, Selasa (11/04/2023) lalu.
Baca juga:
- Kian Banyak Regulasi Tak Melindungi Hak Buruh
- Apindo: Permenaker 5 Tahun 2023 Respon Atas Permintaan Pengusaha
- Permenaker Pemotongan Upah Merugikan Buruh, Menguntungkan Pengusaha
Sekalipun PP 36/2021 mengatur adanya pemotongan upah buruh, tapi Nabiyla menegaskan sifatnya sangat terbatas. Beleid itu mengatur pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan untuk 6 hal meliputi denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan pengusaha kepada buruh, uang atau cicilan utang buruh, dan kelebihan pembayaran upah.
Pemotongan upah itu diatur mekanismenya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu pemotongan upah harus dilakukan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis. Dalam ketentuan tersebut tidak ada pemotongan upah karena alasan ekonomi global, kerugian perusahaan, orientasi ekspor dan lainnya. Namun Nabiyla melihat dalam Permenaker 5/2023 pemerintah tidak menggunakan frasa ‘pemotongan upah’ tapi ‘penyesuaian upah’ padahal keduanya intinya sama.