Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset
Terbaru

Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset

Naskah akademik dan draf RUU masih berada di pemerintah dan belum disodorkan ke DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: Setkab
Presiden Joko Widodo. Foto: Setkab

Nasib Rancangan Undang-Undang (RU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana belakangan menjadi perbincangan seiring dengan munculnya dugaan transaksi janggal di Direktorat Jenderap Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun. Lambannya proses RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadikan berbagai upaya pengembalian aset hasil tindak pidana menjadi tidak optimal.

Presiden Joko Widodo mendorong DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi. Memang, RUU tersebut menjadi usul insiatif pemerintah. Karenanya, RUU Perampasan Aset masih berproses di internal pemerintah.

“Terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” ujar Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (5/4/2023).

Presiden menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR. Dia berharap melalui UU Perampasan Aset Tindak Pidana nantinya dapat memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan dalam kasus korupsi. Selain itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU nantinya dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam merampas aset pelaku korupsi pasca putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga:

Terpisah, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengatakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sedianya sudah disepakati antara pemerintah dan DPR melalui rapat Badan Legislasi (Baleg). Yakni dengan memasukan RUU Perampasan Aset  dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023 dengan nomor urut 33.

Menurutnya dengan menjadi usul inisiatif pemerintah, maka naskah akademik maupun draf RUU menjadi kewenangan pemerintah menyusunnya. Masalahnya, pemerintah belum pula menyodorkan naskah akademik maupun draf RUU. Makanya Arsul menjadi heran dengan cibiran publik seolah-olah DPR ogah membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait