Terlalu ‘Bahasa’ Hukum, Banyak Seniman Tidak Melek Makna Hak Cipta
Terbaru

Terlalu ‘Bahasa’ Hukum, Banyak Seniman Tidak Melek Makna Hak Cipta

Diperlukan advokasi antara pemerintah dan seniman terkait bahasa hukum mengenai hak cipta agar lebih mudah dipahami oleh seniman.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Terlalu ‘Bahasa’ Hukum, Banyak Seniman Tidak Melek Makna Hak Cipta
Hukumonline

Pemerintah melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berharap seniman Indonesia tidak lagi banyak mengalami pembajakan. Regulasi mengenai hak cipta perlu terus ditegakkan untuk mewujudkan iklim keberanian yang jujur dan objektif.

Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak yang harus dilindungi oleh pemerintah, yaitu berupa hak ekonomi dan hak moral. Adanya hak ekonomi dan hak moral secara tidak langsung membuat seseorang akan memiliki nilai sendiri, sehingga tidak mudah untuk digunakan hak miliknya untuk kepentingan komersial oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Fungsi adanya hak cipta ini semata-mata adalah melindungi seniman mengenai hak ekonomi dan hak moralnya, namun saat ini masih banyak para seniman yang hanya fokus berkarya dan luput akan hak cipta.

Baca Juga:

Masalah hukum seringkali menjadi perhatian terakhir yang diperhatikan oleh seniman dan hal tersebut dianggap wajar karena para seniman fokus memikirkan karya hingga distribusi sehingga sering melupakan urusan hukumnya.

“Saya pribadi karena pernah melalui proses hukum sedikit banyak paham mengenai bahasa hukum hak cipta, jadi sambil berproses sekaligus belajar bahasa hukum. Namun, banyak juga seniman yang lupa akan hal ini yang menurut saya pemerintah perlu gencar melakukan publikasi untuk penggiat seni atau pelaku kreatif agar bahasa hukum mengenai hak cipta dapat dipopulerkan dan dicerna dengan gamblang,” jelas Kuncir Sathya Viku selaku seniman Bali dalam sesi diskusi secara daring pada, Selasa (27/12).

Kuncir juga mengatakan sebelum memahami menganai hak cipta, karya yang ia hasilkan beberapa kali digunakan tanpa izin dibeberapa tempat untuk keperluan komersial, namun ia memaklumi dan merasa bangga karyanya dapat digunakan oleh pihak lain walaupun tidak mendapat izin darinya.

Mengenai kesulitan memahami tentang hak cipta di kalangan seniman menurutnya karena pemaparan mengenai hak cipta menggunakan bahasa hukum yang sulit dipahami oleh masyarakat awam.

Tags:

Berita Terkait