Tersangka Suap Praperadilankan KPK
Aktual

Tersangka Suap Praperadilankan KPK

hrs
Bacaan 2 Menit
Tersangka Suap Praperadilankan KPK
Hukumonline

Tersangka kasus dugaan suap terhadap Tommy Hindratno sebesar Rp280 juta mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/07). Alasan James Gunarjo mengajukan permohonan ini adalah KPK dinilai tidak berwenang menangani dugaan suap tersebut.

Kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan diatur secara limitatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal tersebut jelas dikatakan bahwa KPK baru berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak pidana korupsi jika memenuhi tiga alasan, yaitu melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan negara mengalami kerugian paling sedikit Rp1 miliar.

Dalam kasus ini, KPK tidak memenuhi pasal 11 UU KPK tersebut karena kasus ini tidak menjadi perhatian publik karena masyarakat baru mengetahui setelah KPK melakukan konferensi pers dan tidak terdapat kerugian negara. Lebih lanjut, Tommy Hindratno adalah pemangku jabatan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan, bukan penyelenggara negara. Terkait istilah penyelanggara negara itu sendiri diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam pasal tersebut dijabarkan siapa saja yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, pejabat lain yang memiliki fungsi strategis diatur lebih lanjut dalam penjelasan pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 Tahun 1999.

“Karena syarat-syarat yang disebutkan dalam Pasal 11 dan UU terkait tidak terpenuhi, maka KPK secara hukum tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pemohon (James Gunarjo, red). Alasan lain adalah dasar dilakukannya penahanan terhadap James tidak benar, yakni Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tahun 2011 sementara itu James baru ditangkap KPK sejak 7 Juni 2012,” sebut Sehat Damanik dalam rilis media yang diterima hukumonline.com pada Selasa, (24/07).

Tags: