Tiga Poin Ini Disampaikan Presiden di Hari Pers Nasional 2021
Berita

Tiga Poin Ini Disampaikan Presiden di Hari Pers Nasional 2021

Mulai sebagian aspirasi pers telah ditampung dalam UU No. 11 tahun 2020, memberi sejumlah keringanan pajak/insentif, hingga menyiapkan 5.000 dosis vaksin Covid-19 untuk diberikan kepada awak media pada akhir Februari 2021 hingga awal Maret 2021.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Presiden RI Joko Widodo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada insan pers yang telah membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Presiden dalam sambutannya pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2021 yang diselenggarakan di Istana Negara.

"Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada insan pers karena membantu Pemerintah untuk mengedukasi mayarakat agar menerapkan porotokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapat informasi yang benar dan tepat," ujar Presiden dalam sambutannya di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/2/2021) seperti dikutip Antara.

Presiden mengucapkan selamat kepada seluruh insan pers di Tanah Air atas peringatan Hari Pers Nasional. Presiden menyatakan mengetahui di saat pandemi seluruh insan pers Tanah Air tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dan menjaga optimisme serta harapan.

Dirinya menyadari insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi Covid-19 sekarang ini. "Kita semua tahu permasalahan kesehatan dan ekonomi membebani semua negara termasuk negara kita Indonesia. Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain, sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya juga yang tidak mudah seperti tadi disampaikan oleh Ketua PWI," jelasnya.

Dia mengatakan sebagian aspirasi pers telah ditampung dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. "Saya juga menyadari industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam UU Cipta Kerja," kata Presiden.

"Barusan terbit Peraturan Pemerintahnya yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, namun pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," lanjutnya. (Baca Juga: Regulasi ‘Publisher Rights’ Butuh Intervensi Negara)

PP tersebut antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik. "Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan open the top yaitu layanan melalui internet."

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait