Tiga Poin Ini Perlu Disempurnakan dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Terbaru

Tiga Poin Ini Perlu Disempurnakan dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Keseriusan DPR membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dinanti pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pertama, penyederhanaan proses bisnis atau tata cara perampasan aset tindak pidana yang mencakup pemblokiran, penyitaan, perampasan, serta pengelolaan aset tindak pidana. Kedua, penguatan kapasitas serta pengawasan integritas aparat penegak hukum, khususnya yang berperan sebagai pengelola aset. Tujuannya, untuk memastikan aset yang disita dan dikelola secara transparan dan akuntabel, serta tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, pemerintah mendorong penguatan mekanisme kerja sama internasional untuk merampas aset tindak pidana yang disembunyikan di luar negeri. Pasalnya banyak pelaku korupsi yang menyembunyikan aset mereka di luar negeri. Menurutnya, pemerintah bakal bekerjasama dengan DPR dalam mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Pemerintah pun memperkuat dukungan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana melalui kolaborasi dengan mitra pembangnan dan masyarakat sipil. Tak hanya itu, pemerintah juga membangun narasi publik terkait dengan perkembangan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana melalui media.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Dia menilai, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana  sebagai bagian yang relevan dengan semangat UNCAC untuk pemulihan aset hasil kejahatan. Lagipula draf RUU telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bakal menindaklanjuti Surpres RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme dan tata tertib sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Dia menyadari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang sedemikian urgen. Kendati demikian, DPR tak ingin tergesa-gesa dalam menggulirkan RUU tersebut, hingga hasilnya tak maksimal.

“Jadi sabar, bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan, ini tetap kami lakukan dan kami jalankan, namun sesuai mekanismenya, ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan,” ujarnya.



Tags:

Berita Terkait