Tim Lintas Lembaga Sepakati Gaji Minimal Hakim
Berita

Tim Lintas Lembaga Sepakati Gaji Minimal Hakim

Presiden diminta segera mengesahkan RPP tentang Kedudukan dan Hak Hakim Sebagai Pejabat Negara itu.

ASh
Bacaan 2 Menit
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Foto: SGP
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Foto: SGP

Tim Kecil lintas lembaga telah menyepakati draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara dan PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Adhoc. Selanjutnya, draf PP itu akan diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk mendapatkan pengesahan presiden. Keputusan ini diambil saat lima pimpinan lembaga yang tergabung dalam Tim Kecil menggelar pertemuan tertutup di ruang Ketua MA.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan lembaga seperti Ketua MA, Ketua KY, Menkeu, Menpan RB, dan Deputi Mensesneg telah menyepakati dua draf PP dan Perpres terkait penjabaran status dan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara. “Dua draf itu akan diserahkan ke Menpan untuk mendapatkan tanda tangan presiden,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur usai mengikuti pertemuan pimpinan lembaga di Gedung MA, Selasa (24/7).

Ridwan mengungkapkan dalam draf PP tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara, Tim Kecil - KY, MA, Sekneg, Kemenkeu, dan Kemenpan RB - telah menyepakati dan mengusulkan besaran gaji dan tunjangan hakim yang baru diangkat (pemula) berkisar Rp10,6 juta hingga Rp11 juta (take home pay).

“Yang diusulkan tim gabungan gaji dan tunjangan hakim tingkat pertama minimal berkisar Rp10,6 hingga Rp11 juta ditambah hak tunjangan perumahan dan kendaraan. Semua besarannya didasarkan pada jenjang karir, kepangkatan, tempat penugasan, dan kelas pengadilan. Tetapi, ini masih harus dihitung ulang oleh Menkeu berdasarkan perbedaan itu dengan tabel-tabel,” kata Ridwan.

Dia menjelaskan awalnya, tim gabungan mengusulkan skala gaji dan tunjangan hakim berkisar Rp8,5 juta hingga Rp26 juta. Sementara dari Menkeu menyusun skala gaji dan tunjangan hakim berkisar Rp6,9 juta hingga Rp29 juta. “Sebenarnya usulannya tidak berbeda jauh, lalu disepakati minimal Rp10,6 juta ke atas untuk gaji dan tunjangan hakim sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Mengacu pada draf PP tentang Kedudukan dan Hak Hakim sebagai Pejabat Negara, Pasal 3 menyebutkan Hakim berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, pensiun, dan jaminan lainnya.

Sedangkan Pasal 4 menyebutkan besaran gaji dan tunjangan jabatan disesuaikan dengan jenjang karier (golongan), masa jabatan (masa kerja), wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan yang dituangkan dalam lampiran I dan II. Pasal 5-nya menyebutkan setiap hakim akan memperoleh rumah negara dan sarana transportasi seperti tertuang dalam lampiran III. Namun, jika rumah negara dan sarana transportasi belum tersedia, hakim akan memperoleh tunjangan perumahan dan transportasi.

“Untuk fasilitas kendaraan dan rumah dinas akan disesuaikan dengan aturan keprotokoleran yang RUU Keprotokoleran sedang disusun. Misalnya, hak protokoler ketua pengadilan disejajarkan dengan Sekretaris Daerah,” katanya.

Menteri PAN dan RB Azwar Abu Bakar berjanji akan segera mengajukan draf PP ini ke presiden untuk disahkan. “Paling lambat bisa realisasi tahun depan (2013). Saya janjinya waktu itu selesai Rancangan PP tahun ini, tetapi bayarnya paling lambat tahun depan,” kata Azwar mengingatkan.

Dihubungi terpisah, penggagas gerakan hakim menuntut kesejahteraan, Sunoto mengucapkan terima kasih kepada Tim Kecil. “Soal besaran nominal gaji dan tunjangan hakim belum kami peroleh,” kata Sunoto.

Meski demikian, pihaknya mendesak agar presiden segera mengesahkan RPP tentang Kedudukan dan Hak Hakim Sebagai Pejabat Negara dalam waktu dekat ini. “Kami menuntut untuk segera disahkan RPP itu dalam waktu dekat ini oleh presiden,” tuntut Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang ini.

Tags: