Kedua, warga keberatan karena pembangunan Kedubes India melanggar UU IKN. Dalam hal ini pemerintah sudah mencanangkan untuk pembangunan perkantoran kementerian dan juga termasuk pembangunan kantor-kantor Kedutaan akan dibangun di Ibu kota Nusantara. Sehingga pembangunan Kedubes India di Jakarta dinilai tidak tepat.
Ketiga, warga keberatan Kedubes India akan dibangun 18 lantai. Menurut warga, biasanya pembangunan gedung kedutaan hanyalah 4 lantai saja. Namun dalam pembangunan kantor Kedubes India, disertai dengan gedung apartemen hingga 18 lantai.
“Ini sangat aneh karena di area Kedutaan Besar ada Apartemen 18 lantai " tegas David.
David menerangkan saat ini di PTUN masih berlangsung pemeriksaan persiapan dan Hakim juga memanggil pihak Kedubes India pada persidangan 21 Maret lalu. Namun sayang, yang bersangkutan tidak hadir.
"Kedubes India tidak hadir dalam pemeriksaaan persiapan, ini patut dipertanyakan seharusnya mereka mengikuti prosedur hukum di Indonesia?” ujar David.
Untuk pemeriksaan persiapan berikutnya di PTUN Jakarta akan diadakan pada Kamis (28/3).