Tumpang Tindih Lahan Hambat Proses Clean and Clear
Berita

Tumpang Tindih Lahan Hambat Proses Clean and Clear

Pemerintah Pusat dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam mengeluarkan IUP.

FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: Sgp
Gedung Kementerian ESDM. Foto: Sgp

Clean and clear menjadi salah satu syarat yang ditetapkan Kementerian ESDM bagi perusahaan tambang yang ingin mendapatkan rekomendasi ekspor tambang mineral. Ironisnya, syarat yang diberlakukan ini tersandung masalah tumpang tindih lahan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/7). “Proses clean and clear ini banyak terkendala oleh persoalan tumpang tindih lahan,” ujarnya.

Thamrin mengatakan, persyaratan clean and clear yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang meliputi tiga hal yakni harus menyelesaikan proses administrasi, teknis serta kewajiban keuangan. Proses administrasi meliputi bebas dari tumpang tindih lahan dan proses perizinan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sedangkan untuk teknis, perusahaan tambang harus menyerahkan laporan eksplorasi, laporan studi kelayakan serta persetujuan dokumen lingkungan. Sementara, kewajiban keuangan yang harus diselesaikan adalah melunasi iuran tetap dan royalty.

Persoalan teknis dan kewajiban keuangan, kata Thamrin, biasanya dapat diselesaikan dengan cepat. Hanya saja, persoalan administrasi menjadi salah satu penghambat utama. Pasalnya, persoalan tumpang tindih lahan merupakan persoalan yang rumit dan membutuhkan waktu untuk diselesaikan.

Thamrin menuturkan, Kementerian ESDM akan memfasilitasi pengusaha tambang untuk menyelesaikan proses clean and clear. Namun ia menegaskan bahwa persoalan terhambatnya proses clean and clear terletak pada moralitas kepala daerah. Dalam artian, kepala daerah mengeluarkan dan mencabut IUP sekenanya dan hal ini menjadi tanggung jawab aparat hukum.

“Jika persoalan batas wilayah, kita akan fasilitasi, tapi jika berkaitan dengan moral pemimpin daerah dalam mengeluarkan IUP, maka hal ini harus diselesaikan secara hukum,” katanya.

Selain tumpang tindih lahan, penghambat proses clean and clear lainnya adalah adanya tumpang tindih wewenang antara Gurbernur dan Bupati. Hal ini menyebabkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan menjadi tidak beraturan dan tidak terkoordinasi.

Bukan itu saja. Persoalan tumpang tindih komoditi pun menjadi salah satu masalah lain yang menghambat proses clean and clear.

Melihat banyaknya masalah tumpang tindih lahan yang muncul di daerah, Thamrin mengatakan sejauh ini pihak ESDM telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Asosasi Pengusaha Tambang Indonesia (APEMINDO) Poltak Sitanggang mengatakan bahwa persoalan tumpang tindih yang menjadi hambatan proses clean and clear bermula dari kelalaian Pemerintah Pusat. Pasalnya, pemerintah tidak melakukan fungsinya sebagai pengawas daerah sehingga pemerintah daerah dapat mengeluarkan IUP  sebanyak mungkin.

“Pemerintah pusat tidak melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah sehingga jadi tumpang tindih IUP,” kata Poltak ketika dihubungi hukumonline.

Bahkan, lanjutnya, pemerintah pusat tidak memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Padahal, kata Poltak, hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang terjadi seperti saat ini. Akibatnya, antara Pemerintah Pusat dan daerah tidak memiliki kesepahaman dalam penerbitan IUP.


"Pemerintah daerah tidak dapat disalahkan karena pemerintah pusat memang tidak menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.

Hingga saat ini, sebanyak 150 pengusaha tambang yang tergabung di dalam APEMINDO sudah menyelesaikan proses clean and clear. Sementara sebanyak 550 perusahaan tambang belum menyelesaikan proses clean and clear dengan berbagai hambatan salah satunya adalah tumpang tindih lahan.

Tags: