Upaya MA Tingkatkan Konsistensi dan Kualitas Putusan Hakim
Utama

Upaya MA Tingkatkan Konsistensi dan Kualitas Putusan Hakim

Diantaranya, MA telah menerbitkan SK KMA No. 359 Tahun 2022 perihal template dan pedoman penulisan putusan, melaksanakan berbagai pelatihan atau seminar yang melibatkan kalangan akademisi hukum, kebijakan One Day Publish, hingga sejak 2012 setiap tahun menyelenggarakan rapat pleno kamar untuk mendorong konsistensi dan kualitas putusan pengadilan yang hasilnya dituangkan dalam SEMA.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Hakim Agung Kamar Perdata MA RI Dr. Nani Indrawati saat berbicara dalam seminar di Ruang Soemadipradja & Taher di FHUI, Depok, Senin (30/10/2023). Foto: FKF
Hakim Agung Kamar Perdata MA RI Dr. Nani Indrawati saat berbicara dalam seminar di Ruang Soemadipradja & Taher di FHUI, Depok, Senin (30/10/2023). Foto: FKF

Bukan rahasia lagi, betapa konsistensi dan kualitas putusan menjadi aspek esensial yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah) badan peradilan di Indonesia. Untuk itu, pihak Mahkamah Agung (MA) RI senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan konsistensi dan kualitas putusan yang dihasilkan para hakim.

“Saya melihat (sejumlah) putusan pengadilan itu disusun belum secara sistematis,” ungkap Hakim Agung Kamar Perdata MA RI, Dr. Nani Indrawati, dalam pemaparannya di seminar bertajuk “Maintaining The Legal Development: The Role of Higher Legal Education Through Court Decisions Discourse” di Ruang Soemadipradja & Taher Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:

Ia melihat saat ini masih terdapat sejumlah putusan yang tidak mengandung alur berpikir hukum yang runtut dan masih dijumpai inkonsistensi putusan. Ia juga menilai masih adanya putusan pengadilan tingkat banding yang tidak mempertimbangkan cukup ketika menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Bahkan pada beberapa perkara tertentu, kata Nani, betapa putusan pengadilan masih belum mengandung prinsip hukum internasional dan HAM yang relevan dengan perkara. Tak terkecuali pada putusan-putusan perkara lingkungan hidup. Sejak 2014, MA telah mengeluarkan SK KMA No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum dalam bentuk kepatuhan untuk menggunakan template putusan.

“Itu diperbaharui dengan SK KMA No. 359 Tahun 2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung,” ujar Nani Indrawati.

Menurutnya, alasan di balik terjadinya hal-hal tersebut tak terlepas dari beban perkara hakim yang kini sangat tinggi. Selain itu, adanya tanggung jawab beragam bagi hakim, tak hanya sebatas tanggung jawab penyelesaian perkara, tetapi juga ada banyak tanggung jawab non-yudisial yang dipikul hakim seperti adanya berbagai sistem akreditasi pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait