Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan mesti menelan pil pahit setelah upaya hukum praperadilan menyoal sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hasbi Hasan pun mesti menghadapi proses hukum di lembaga antirasuah ke depannya.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan, red)," ujar hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusannya menolak permohonan pra peradilan yang dimohonkan Hasbi Hasan, Senin (10/7/2023).
Dalam permohonan praperadilan, Hasbi Hasan melawan KPK karena penetapan tersangka terhadap dirinya dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi amar putusan hakim tunggal pra peradilan berkata lain. Alasan penolakan hakim, penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yakni minimal ada dua alat bukti yang sah,” ujarnya.
Baca juga:
- Respons KY Soal Penetapan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan
- KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Sekretaris MA
Sementara kuasa hukum Hasbi Hasan, yakni Maqdir Ismail tetap yakin penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidaklah sah menurut hukum. Dia menilai, dalam putusan praperadilan, hakim menganggap sudah terdapat bukti permulaan yang cukup. Sementara tim penasihat hukum Hasbi Hasan bukti permulaan yang cukup tidaklah ada.
“Menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam perkara pra peradilan yang dimohonkan Hasbi Hasan. Menurutnya sedari awal pihaknya yakin proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.