Urgensi Kebijakan Insentif Bagi Peserta Didik yang Belajar dari Rumah
Berita

Urgensi Kebijakan Insentif Bagi Peserta Didik yang Belajar dari Rumah

Dengan adanya permintaan belajar dari rumah, pemerintah perlu mencari solusi dengan menetapkan kebijakan yang meringankan peserta didik dalam hal biaya pendidikan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, kebijakan yang diperlukan untuk meringankan peserta didik merupakan urgensi demi semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila Kelima Pancasila) sehingga peserta didik juga berhak atas kesempatan memperoleh keringanan biaya pendidikan.

 

“Sehingga kami berharap pemerintah segera membuat kebijakan terhadap bidang pendidikan tidak hanya dalam bidang lain seperti keringanan pengkreditan yang diberikan 1 tahun. Dalam hal ini di bidang pendidikan sangat perlu kebijakan dari pemerintah segera mungkin, melihat kondisi saat ini Darurat Covid-19,” tulis Tim Advokasi Peduli Pendidikan Indonesia.

 

Hak Konsumen

Sementara, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi jika karantina wilayah diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

 

Tulus mengatakan hal pertama yang harus menjadi perhatian saat diterapkan kebijakan karantina wilayah adalah pasokan logistik yang harus terjaga. “Karena saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (31/3).

 

Bahkan, lebih ideal lagi jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung oleh negara. Tulus mencontohkan di banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik.

 

“Di Australia misalnya, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu,” katanya.

 

Menurut Tulus, hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang manakala memang karantina wilayah untuk kepentingan yang lebih besar diterapkan.

Tags:

Berita Terkait