Urgensi Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Koruptor
Terbaru

Urgensi Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Koruptor

Agar menghindari kejahatan korupsi yang berulang.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Basis data yang digunakan ICW merujuk pengumuman KPU tahun 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. ICW meminta KPU pusat mengeluarkan data mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. 

“Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI,” kutip dari laman resmi ICW.

Sebagaimana diketahui, pencabutan hak politik juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.4/PUU/VII/2009. Limit batasan waktunya sesuai putusan MK 4/PUU/VII/2009 yakni berlaku terbatas jangka waktunya hanya berlaku sampai lima tahun sejak terpidana selesai menjalankan hukumannya dengan syarat mantan narapidana jujur mengakui narapidana.

Berdasarkan hal tersebut, melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU/VII/2009, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa hukuman pencabutan hak politik itu dianggap konstitusional tetapi dengan batasan-batasan tertentu. Pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan mempunyai payung hukum yang kuat yang termuat di dalam ketentuan Pasal 10, Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 KUHP.

Kemudian Pasal 18 ayat (1) huruf d UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta di putusan MK selaku penafsir konstitusi No.42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pencabutan hak politik diperbolehkan oleh MK sebagai bentuk hukuman tambahan yang dikenakan kepada terpidana tindak pidana korupsi.

Tags:

Berita Terkait