UU Cipta Kerja Dinilai Ciptakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel
Berita

UU Cipta Kerja Dinilai Ciptakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel

Kesempatan kerja akan terbuka lebih luas jika kebebasan berusaha juga dipermudah. Hal ini yang dicoba didorong oleh UU Cipta Kerja.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Saat ini, yang perlu dipastikan dalam UU Cipta Kerja ada dua hal, pertama dari sisi legal atau prosedur hukumnya, yaitu peraturan pemerintah yang mendukung UU tersebut.

Kedua, dari sisi pekerjanya perlu disiapkan dan dipastikan bahwa tenaga kerjanya mendapatkan asupan keahlian, disediakan ruang-ruang tempat pendidikan, pelatihan, dan akses untuk meningkatkan keterampilan agar mampu diserap oleh industri.

Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memulai menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Ida Fauziyah dalam pernyataan di Jakarta pada Selasa (10/11) lalu, menyebutkan bahwa pemerintah telah melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat buruh/pekerja dan dunia usaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

"Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan SP/SB, teman-teman Apindo dan Kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan. Di undang-undang diberi waktu 3 bulan, namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut," kata Ida.  

 

Tags:

Berita Terkait