Wali Kota Semarang Sangkal Semua Dakwaan
Berita

Wali Kota Semarang Sangkal Semua Dakwaan

Menolak disebut memberikan perintah untuk menyuap anggota DPRD.

fat
Bacaan 2 Menit
Walikota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro menyangkal semua dakwaan. Foto: Sgp
Walikota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro menyangkal semua dakwaan. Foto: Sgp

Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro diperiksa majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7). Strategi yang dipakai terdakwa suap ini saat didengar pengakuannya oleh majelis hakim yang dipimpin Marsuddin Nainggolan, apalagi kalau bukan mengelak.

Soemarmo membantah semua tuduhan yang menyatakan bahwa dia yang memerintahkan pemberian uang kepada anggota DPRD Pemkot Semarang. Uang itu diserahkan terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.

Pernyataan Soemarmo berbeda dengan keterangan semua saksi yang diperiksa di pengadilan. Para saksi yang mengetahui penyuapan ini menyatakan ada perintah dari Wali Kota Semarang untuk menyerahkan uang. Ketimbang memberikan proyek pada anggota DPRD.

Meski begitu, terdakwa mengakui pernah ada permintaan dari anggota dewan akan hal itu. Dia mengetahui dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Semarang yang sebelumnya rapat dengan DPRD. "Kalau ada permintaan dewan, jangan dilayani. Tak ada pernah saya mengatakan, kasih uang saja," kata Soemarmo.

Pada kesempatan sama, Soemarmo juga membantah telah memberikan uang ke sejumlah partai. Meski begitu, ia mengakui adanya permintaan dari partai yang rutin tiap tahunnya.

"Saya tidak pernah memberikan bantuan ke partai," kata Soemarmo.

Permintaan uang untuk ketua partai ini pernah diungkapkan oleh Anggota DPRD Semarang dari PAN, Agung Purwo Sarjono di persidangan saat bersaksi untuk terdakwa Soemarmo.

Setidaknya ada enam partai yang diduga memperoleh jatah. Tiap partainya dapat jatah Rp200 juta. Sehingga totalnya sebesar Rp1,2 miliar.

Soemarmo mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya pemberian uang ke anggota dewan setelah KPK menangkap tangan Sekda Semarang Akhmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Semarang. "Setelah ada penangkapan baru mengetahui adanya pemberian uang ke anggota dewan oleh sekda."

Marsuddin mengatakan, seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa bertolak belakang dengan yang disampaikan saksi-saksi sebelumnya. Hal senada juga diutarakan oleh Jaksa KMS A Roni. Ia mengingatkan agar terdakwa menyampaikan keterangan yang benar di persidangan.

"Kebetulan hari ini bulan suci Ramadan, makanya berikan keterangan yang sebenarnya, karena Yang di Atas tidak akan tinggal diam mengenai kebohongan saudara," ujar Roni.

Terdakwa Soemarmo pun menegaskan telah mengatakan yang sebenarnya.

"Semuanya saya serahkan ke yang mulia dengan hati nurani dan mata hati, mudah-mudahan majelis bisa melihat yang sebenarnya," katanya.

Marsuddin mengatakan, sidang dilanjutkan pada Senin (30/7) pekan depan, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari tim penuntut umum KPK.

Tags: