Wamenkeu Sampaikan 5 Pilar Fokus Pemerintah dalam UU PPSK
Utama

Wamenkeu Sampaikan 5 Pilar Fokus Pemerintah dalam UU PPSK

Diantaranya memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan, memperkuat tata kelola industri, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, dan lain-lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Keuangan Prof Suahasil Nazara saat menjadi keynote speech dalam acara Dentons HPRP Law And Regulations Outlook 2023 bertajuk 'Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi', Senin (20/2/2023). Foto: RES
Wakil Menteri Keuangan Prof Suahasil Nazara saat menjadi keynote speech dalam acara Dentons HPRP Law And Regulations Outlook 2023 bertajuk 'Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi', Senin (20/2/2023). Foto: RES

RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). RUU tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Januari 2023 lalu. Undang-Undang ini digadang-gadang sebagai upaya pemerintah dan DPR untuk mendorong kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan Indonesia.

“Ini jadi tanda bagaimana kita terus memikirkan reform untuk sektor keuangan Indonesia. Beberapa pemikiran sebenarnya sudah kita mulai cukup jauh. Jadi kalau munculnya PPSK beberapa tahun terakhir, tapi sebenarnya reform sektor keuangan kita perhatikan terus,” ujar Wakil Menteri Keuangan RI, Prof Suahasil Nazara saat menjadi keynote speech dalam acara Dentons HPRP Law And Regulations Outlook 2023 bertajuk “Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi”, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:

Ia mengatakan Indonesia telah belajar dari terjadinya krisis finansial asia (1997-1998), krisis global (2008-2009), sampai dengan pengalaman pandemi Covid-19 yang bermula di awal tahun 2020 lalu. Setidaknya terdapat 3 ultimate goal yang hendak dicapai Pemerintah di sektor keuangan. Antara lain membuat sektor keuangan itu stabil (stability), membuat sektor keuangan itu lebih dalam (deepening), dan membuat sektor keuangan lebih inklusif (inclusivity).

Dari pemikiran tersebut, lantas diselaraskan dengan situasi dunia dewasa ini, kemudian terlahir 5 pilar yang difokuskan dalam UU PPSK. Pertama, Indonesia harus memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi masing-masing maupun koordinasi. Dalam UU PPSK, lembaga sektor keuangan seperti BI atau OJK diperkuat dengan bukan hanya ditambahi mandat, tetapi juga ditambahi fungsi penguatan kelembagaan otoritas.

Kedua, memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, maupun pengguna terhadap industri jasa keuangan. Artinya, banyak pasal yang pada intinya menguatkan tata kelola di sektor keuangan. Logika mengenai digital atau yang disebut pula inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) menjadi penting. “Kita ingin UU ini cukup panjang umurnya bisa meng-govern Indonesia dalam waktu cukup panjang,” harapnya.

Ketiga, pemerintah ingin UU PPSK dapat menjadi upaya untuk mendorong akumulasi dana jangka panjang. Dia menjelaskan adanya Pekerjaan Rumah (PR) besar Indonesia untuk menciptakan akumulasi dana keuangan dan sifatnya jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Secara umum, Indonesia dinilai perlu meningkatkan pengawasan terintegrasi pengaturan yang baik, bukan sekedar pernyataan, tetapi menjadi perilaku yang betul-betul diimplementasikan.

Tags:

Berita Terkait