Waspadai 4 Potensi Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Desa
Berita

Waspadai 4 Potensi Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Desa

Peraturan yang sering berubah menjadi hambatan buat desa.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Sejumlah Catatan DPD atas Pelaksaan UU Desa).

Keempat, pembiayan ganda akibat beragamnya bantuan sosial yang diberikan pemerintah. Ada yang berasal dari Kementerian Sosial, ada yang berasal dari pemda, dan diambil dari dana desa. Masing-masing ada mekanisme penyaluran yang harus dipatuhi petugas dan masyarakat.

Masalah bertambah karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa merupakan kebijakan baru yang belum tentu semua kepala desa mengetahuinya. Isnadi Esman, Kepala Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti menyinggung persoalan ini dalam diskusi yang sama. “BLT dana desa itu kebijakan baru. Dulu, BLT tidak menggunakan dana desa,” ujarnya.

Nasyah Nugrik, Kepala Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak menyebutkan masalah yang dihadapi pemerintahan desa dalam penggunaan dana adalah perubahan kebijakan yang sering terjadi. Ketika pemerintah desa sedang melakukan sosialisasi mengenai satu kebijakan, tiba-tiba muncul kebijakan lain yang secara substansial mengubah atau menyimpangi kebijakan lama. Misalnya ada peraturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, kemudian diatur lagi Kementerian Desa, lalu ada lagi instruksi atau edaran, sehingga pelaksana di lapangan bingung. Ia mengatakan banyak yang tidak atau kurang memahami kebijakan yang dibuat, sehingga menambah potensi penyimpangan. Salah satu contoh adalah pemahaman masyarakat mengenai alokasi dana desa untuk pencegahan Covid-19. “Seolah-olah warga harus kebagian semua,” ujarnya.

Padahal, alokasi dana untuk penanggulangan Covid-19, termasuk bansos, hanya diberikan kepada pihak yang berhak. Dalam konteks ini, FITRA mengusulkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan. Pertama, melakukan edukasi dan sosialisasi secara massif kepada masyarakat desa tentang perilaku hidup sehat dan bahaya Covid-19. Kedua, membangun sistem informasi di desa terkait kebijakan penanganan Covid-10, termasuk kegiatan BLT dana desa, dan data penerima manfaat bansos. Ketiga, mempercepat penyaluran bansos dan BLT dana dana sesuai Instruksi Menteri Desa dan PDTT No. 1 Tahun 2020. Keempat, menyediakan mekanisme pengaduan warga, baik melalui relawan desa maupun Badan Permusyawaratan Desa. Kelima, pemda harus menyalurkan anggaran desa tepat waktu.

Tags:

Berita Terkait